08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan

AKREDITASI

LEMBAGA PENYELENGGARA JASA KEARSIPAN

Akreditasi Kearsipan adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan. Layanan akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan diberikan kepada peserta akreditasi yang berasal dari Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan untuk jasa penyimpanan arsip, jasa penataan arsip, dan jasa alih media arsip Kegiatan akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan Kearsipan dilaksanakan melalui anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari anggaran peserta akreditasi. 

  Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Akreditasi Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016.

Syarat dan Ketentuan Layanan Akreditasi Kearsipan Terhadap Lembaga Penyelenggara JASA Kearsipan

  1. Peserta Akreditasi mengajukan surat permohonan akreditasi kearsipan yang ditujukan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; 
  2. Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan memenuhi syarat administratif, yaitu telah berbadan hukum;
  3. Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan memenuhi syarat teknis, yaitu memiliki Pedoman Penyelenggaraan Jasa Kearsipan dan telah melakukan minimal 3 (tiga) kali kegiatan penyelenggaraan jasa kearsipan sesuai bidang yang akan diakreditasi;
  4. Peserta Akreditasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Akreditasi Kearsipan;
  5. Peserta Akreditasi melakukan pembayaran layanan akreditasi sesuai tarif PNBP sesuai kode billing yang diberikan oleh Rekening Bendahara Penerimaan ANRI.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Peserta Akreditasi mengajukan surat permohonan akreditasi kearsipan;   
  2. Peserta Akreditasi menerima surat balasan dari Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan tentang persetujuan/penolakan/penundaan akreditasi kearsipan;
  3. Peserta Akreditasi yang disetujui permohonannya menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Akreditasi Kearsipan;
  4. Peserta Akreditasi mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian instrumen bersama Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;
  5. Peserta Akreditasi mengisi instrumen dan menyerahkan portofolio akreditasi kepada Tim Asesor Akreditasi Kearsipan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;
  6. Peserta Akreditasi menerima hasil rekomendasi sementara dari Tim Asesor Akreditasi Kearsipan berdasarkan verifikasi/pengamatan langsung;
  7. Peserta Akreditasi menindaklanjuti hasil rekomendasi sementara;
  8. Peserta Akreditasi mengikuti rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan bersama dengan Tim Asesor Akreditasi Kearsipan
  9. Peserta Akreditasi menerima penetapan hasil penilaian akreditasi berupa sertifikat akreditasi, ringkasan eksekutif, salinan Keputusan Kepala ANRI bagi peserta terakreditasi dan Surat Keterangan bagi peserta yang tidak terakreditasi.



Biaya dan Dasar Pungutan Biaya

Akreditasi Kearsipan PNBP dibebankan biaya sebesar Rp 30.700.000,00 per paket, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Biaya tersebut belum termasuk alokasi biaya perjalanan dinas pada saat Tim Asesor melakukan kegiatan verifikasi/visitasi di lapangan.

JAM LAYANAN

Senin - Kamis: 08:00 – 16.00 WIB
Jumat: 08:00 – 16.30 WIB

KONTAK

Surat Elektronik: [email protected]
telepon: (021) 7805851 ext. 4304

Tahapan Kegiatan Layanan Akreditasi
(4 bulan/85 hari kerja)

  1. Sosialisasi dan Bimtek Instrumen;
  2. Pengisian Instrumen dan Pemenuhan Portofolio/Bukti Dukung oleh Peserta Akreditasi;
  3. Verifikasi Instrumen dan Portofolio/Bukti Dukung oleh Tim Asesor serta Verifikasi Lapangan;
  4. Penyusunan Rekomendasi Sementara oleh Tim Asesor;
  5. Penyampaian Rekomendasi Sementara oleh Tim Asesor;
  6. Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi oleh Peserta Akreditasi;
  7. Pemeriksaan Hasil Perbaikan oleh Tim Asesor;
  8. Rapat Pleno MPAK;
  9. Penetapan Berita Acara dan Nilai Akreditasi;
  10. Penetapan Keputusan Kepala ANRI tentang Hasil Akreditasi.

KUALIFIKASI

NILAI AKREDITASI KEARSIPAN

NILAIKUALIFIKASIMASA BERLAKU LOGO
90,01% - 100%
AA (istimewa)
6 tahun

80,01% - 90,00%
A (sangat baik)
5 tahun

70,01% – 80,00%
B (baik)
3 tahun

60,01% - 70,00%
C (cukup)
2 tahun

0,00% - 60,00%
Tidak memperoleh kualifikasi akreditasi kearsipan
Tidak berlaku
-

DAFTAR LPJK 

TERAKREDITASI

SAMPAI DENGAN DESEMBER 2023


MAKLUMAT

LAYANAN AKREDITASI KEARSIPAN