08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Mekanisme Pengaduan Masyarakat

ANRI menerima pengaduan masyarakat berupa :

  1. Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang kearsipan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
  2. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kearsipan.


Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : 021 7805851 ext.118 atau Inspektorat ext.119
  2. Kotak Saran di Ruang Baca.
  3. Surat Elektronik dengan alamat: [email protected]
  4. Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala ANRI.
  5. Buku saran pada Counter Layanan Arsip/ Ruang Baca.


Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:

Senin – Kamis : 09:00 – 15:00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum'at : 09:00 – 15:00
Istirahat : 11:30 – 13:30

Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh Inspektorat ANRI.


Formulir Pengaduan Masyarakat.

Diagram Alur Pengaduan Masyarakat dapat diunduh disini 

Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui: