08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Ikuti FGD Penyelenggaraan Kearsipan Nasional di BPK RI

ANRI Ikuti FGD Penyelenggaraan Kearsipan Nasional di BPK RI ANRI Ikuti FGD Penyelenggaraan Kearsipan Nasional di BPK RI ANRI Ikuti FGD Penyelenggaraan Kearsipan Nasional di BPK RI

26

Jun 24

ANRI Ikuti FGD Penyelenggaraan Kearsipan Nasional di BPK RI

Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agustiani, didampingi pejabat pimpinan tinggi pratama menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Nasional, di Ruang Rapat Mamuju, Badan Pemeriksa Keuangan. Pada kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara III, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengetahui bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan nasional hingga tahun 2024, termasuk proses bisnis dan kendala yang dihadapi ANRI selaku lembaga penyelenggara kearsipan nasional.

“Secara garis besar ke depan kita ingin melakukan pemeriksaan laporan keuangan, apakah sudah sesuai dengan SAP dan kepatuhan serta sistem pengendalian. Lalu dengan audit itu sendiri bila memang ada rekomendasi harus segera ditindaklanjuti karena bila tidak segera ditindaklanjuti maka menimbulkan masalah di kemudian hari,” terangnya. Dalam penilaian audit, beberapa hal yang menjadi faktor penilaian di antaranya penyelenggaraan, pencapaian target dan pengelolaan.

Pada kesempatan tersebut, Rini Agustiani memaparkan beberapa materi terkait penyelenggaraan kearsipan secara nasional berkaitan dengan beberapa poin yang menjadi materi diskusi pada FGD. “Bila berbicara tentang kearsipan nasional, selain ada unit pencipta, ada unit pengolah, ada lembaga kearsipan, dan unit kearsipan. Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan itu di antaranya ada yang terkait kebijakan, pembinaan dan pengelolaan arsip, dibantu dengan adanya sistem informasi kearsipan nasional dan jaringan informasi kearsipan nasional,” terangnya.

Adapun beberapa poin penting dalam FGD tersebut di antaranya proses bisnis perumusan dan pelaksanaan kebijakan hingga penyelenggaraan kearsipan secara nasional, termasuk proses bisnis penyelenggaraan kearsipan berbasis elektronik sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, Rini dijelaskan pula terkait norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) bidang kearsipan nasional, skor dan target skor penyelenggaraan kearsipan nasional, key performance index (KPI) dan kendala dalam pencapaian target pengelolaan kearsipan nasional.

( TR )


Foto : Humas ANRI
Penulis : TR
Editor : tk

Bagikan

Views: 111