08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Sesi Diskusi Panel II untuk Wilayah Daerah Digelar sebagai Rangkaian Acara Hari Kearsipan ke-53

Sesi Diskusi Panel II untuk Wilayah Daerah Digelar sebagai Rangkaian Acara Hari Kearsipan ke-53 Sesi Diskusi Panel II untuk Wilayah Daerah Digelar sebagai Rangkaian Acara Hari Kearsipan ke-53 Sesi Diskusi Panel II untuk Wilayah Daerah Digelar sebagai Rangkaian Acara Hari Kearsipan ke-53 Sesi Diskusi Panel II untuk Wilayah Daerah Digelar sebagai Rangkaian Acara Hari Kearsipan ke-53 Sesi Diskusi Panel II untuk Wilayah Daerah Digelar sebagai Rangkaian Acara Hari Kearsipan ke-53

28

May 24

Sesi Diskusi Panel II untuk Wilayah Daerah Digelar sebagai Rangkaian Acara Hari Kearsipan ke-53

Samarinda - 28/05/24, Selain terlaksananya Sesi Diskusi Panel I, rangkaian acara Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 dalam rangka peringatan Hari Kearsipan ke-53, dilanjutkan dengan Sesi Diskusi Panel kedua untuk Wilayah Daerah yang membahas berbagai saran dan rekomendasi terkait kondisi kearsipan di provinsi, kabupaten, dan kota yang saat ini masih memerlukan banyak perbaikan. Sesi yang menghadirkan beberapa narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini dimoderatori oleh Rio Admiral Parikesit.

Mengawali pemaparan materi pertama, Direktur Kearsipan Daerah II, Suminarsih menyoroti kebijakan penyelenggaraan kearsipan nasional yang saat ini berfokus pada tertib arsip, transformasi digital, sistem klasifikasi keamanan akses arsip dan memori kolektif bangsa. 

“Terdapat 64 instansi pemerintah tidak diberikan kategori dalam evaluasi pengawasan kearsipan, dan lima daerah tidak mendapatkan opini sama sekali,” ungkapnya seraya menyoroti kurang optimalnya sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di wilayah barat serta berbagai kendala dalam implementasi Aplikasi SRIKANDI.

Selanjutnya, Direktur Kearsipan Daerah I, Rudi Anton membahas strategi kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan kearsipan daerah termasuk penetapan kebijakan kearsipan dan penataan arsip tekstual. 

“Kebijakan kearsipan sudah disusun dalam template yang bisa diakses oleh setiap instansi,” ujar Rudi Anton. 

“Pentingnya penataan arsip tekstual dan implementasi Aplikasi SRIKANDI untuk mendukung transformasi digital dalam kebijakan pemerintah,” tambahnya. 

Ia juga menekankan bahwa akan dilakukannya peningkatan pengawasan kearsipan internal oleh pemerintah daerah yang merupakan langkah penting dalam menjaga kearsipan yang baik. Dalam paparannya diperkenalkan pula aplikasi laporan audit internal untuk memudahkan pelaporan hasil audit kearsipan. 

Sesi Diskusi Panel II ini berlangsung hingga sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator dan diakhiri dengan pembacaan Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2024. 

( AU/RRA )


Foto : Humas ANRI
Penulis : AU/RRA
Editor : is

Bagikan

Views: 226