08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Workshop on Nomination of Audiovisual Archives to the UNESCO’S Memory of the World (MoW) International Register

Workshop on Nomination of Audiovisual Archives to the UNESCO’S Memory of the World (MoW) International Register Workshop on Nomination of Audiovisual Archives to the UNESCO’S Memory of the World (MoW) International Register

10

Jun 24

Workshop on Nomination of Audiovisual Archives to the UNESCO’S Memory of the World (MoW) International Register

Solo - 10/06/24, Sebanyak 31 orang peserta Konferensi Internasional ke-28, SouthEast Asia – Pacific AudioVisual Archive Association (SEAPAVAA) mengikuti Workshop on nomination of AV Archives to The UNESCO’S Memory of the World (MoW) International Register di Ruang Sumaryo 3 Ballroom, The Sunan Hotel Solo.

Pada sambutannya, Pelaksana Tugas Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto menyampaikan bahwa Indonesia bangga menjadi tuan rumah acara ini. Selain bisa mengenalkan koleksi audiovisual, Indonesia juga akan mengajukan koleksi arsip audiovisualnya sebagai salah satu memori kolektif dunia. “Tentu hal ini menjadi salah satu upaya Indonesia agar menjadi makin dikenal  sebagai negara yang kaya dengan sejarah dan budaya untuk pengajuan berbagai peristiwa yang terdapat dan tersimpan, khususnya di ANRI,” ungkap Imam.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MOWCAP, Linh Anh Moreau menyampaikan bahwa warisan dokumenter adalah dokumen tunggal atau kumpulan dokumen yang terdiri dari konten informasi analog atau digital (teks, gambar, suara) dan pembawanya, yang memiliki arti penting bagi memori kolektif suatu komunitas, negara, kawasan, atau dunia. Dalam hal penominasian MoW, Indonesia berhasil menominasikan arsip Konferensi Asia Afrika pada 2015 sebagai salah satu memori dunia.

Menurut Ketua Sub-Komite Pendaftaran Program MoW UNESCO, Joie Springer, tahapan yang harus jika ingin mengusulkan arsip audiovisual sebagai MoW harus memperhatikan hal-hal antara lain: judul item atau koleksi yang diusulkan harus singkat, tidak lebih dari 10 kata; pada bagian terakhir setelah mengisi formulir dapat menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan warisan tersebut, hal-hal yang dianggap penting dan konteks historisnya; terdapat informasi hukum yang memuat rincian lengkap tanggung jawab hukum dan administratif, menjelaskan batasan usia dokumen, batasan hukum atau budaya, dan yang tidak kalah penting adalah berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan, seperti pemilik/penyimpan warisan dokumenter, komunitas yang terlibat dengan warisan dokumenter, akademisi yang meneliti warisan dokumenter, Komite Warisan Budaya nasional/regional, dan Komisi Nasional untuk UNESCO.

Dalam hal penominasian arsip audiovisual menjadi MoW sebenarnya memiliki kepentingan yang sama dengan arsip konvensional/kertas. Hal ini sebagaimana diungkapkan Penasihat Khusus untuk MOWCAP dan penulis buku Arsip Audiovisual publikasi UNESCO: Philosophy and Principles, Ray Edmondson menyampaikan bahwa gambar bergerak dan rekaman suara sama pentingnya dengan dokumen kertas. Arsip audiovisual juga sangat berpengaruh dan menjadi bagian besar dari ingatan dunia. Akan tetapi, pengelolaannya sering terancam karena kurangnya dana atau fasilitas, serta kurang mendapat perhatian. Dengan pendaftaran pada penominasian MoW diharapkan dapat membantu memperbaiki ketidakseimbangan atau ancaman tersebut.

 


Foto : Humas ANRI
Penulis : tk
Editor : sa

Bagikan

Views: 110