
Drs. AZMI, M.Si
Kontak
-
-
Direktur Kearsipan Pusat
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan Perumusan Kebijakan Teknis, Pemberian Bimbingan, dan Pengendalian di Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Pusat.
FUNGSI
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan
kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal
Retensi Arsip pada lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan
dan lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga.
b. Penyiapan pemberian bimbingan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan
sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal Retensi Arsip pada
lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan dan
lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga.
c. Penyiapan pengendalian di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan
sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal Retensi Arsip pada
lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan dan
lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga.
STRUKTUR ORGANISASI
