Pusat Akreditasi Kearsipan
TUGAS & FUNGSI
PROFIL
Wanita kelahiran Sleman ini merupakan alumni Program Sarjana Hukum Administrasi Universitas Gadjah Mada dan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana. Selama berkarier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Kesejahteraan Pegawai (1998), Kepala Subbidang Administrasi (1999), Kepala Subbagian Hukum dan Perundang-Undangan (2001, 2003, 2007), Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian (2011), Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (2014), Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan (2015), Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi (2018), dan beliau menajbat sebagai Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan pada tahun 2020. Penghargaan yang pernah diterima, di antaranya memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XX Tahun.
TUGAS
Melaksanakan pengawasan dan akreditasi kearsipan terhadap lembaga kearsipan perguruan tinggi, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa dan pendidikan dan pelatihan kearsipan di tingkat pusat, serta lembaga kearsipan provinsi dan kabupaten/kota, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa, dan pendidikan serta pelatihan kearsipan di wilayah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
FUNGSI
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi;
b. Pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan
d. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif.
STRUKTUR ORGANISASI
