08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI dan Kementerian Perdagangan RI Melaksanakan Kegiatan Pencanangan GNSTA dan Serah Terima Arsip Statis

ANRI dan Kementerian Perdagangan RI Melaksanakan Kegiatan Pencanangan GNSTA dan Serah Terima Arsip Statis ANRI dan Kementerian Perdagangan RI Melaksanakan Kegiatan Pencanangan GNSTA dan Serah Terima Arsip Statis ANRI dan Kementerian Perdagangan RI Melaksanakan Kegiatan Pencanangan GNSTA dan Serah Terima Arsip Statis ANRI dan Kementerian Perdagangan RI Melaksanakan Kegiatan Pencanangan GNSTA dan Serah Terima Arsip Statis ANRI dan Kementerian Perdagangan RI Melaksanakan Kegiatan Pencanangan GNSTA dan Serah Terima Arsip Statis

14

Jun 21

ANRI dan Kementerian Perdagangan RI Melaksanakan Kegiatan Pencanangan GNSTA dan Serah Terima Arsip Statis

 

Jakarta - 14/06/21, Jakarta, (14/06/2021)-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, M.Taufik bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Suhanto, melaksanakan kegiatan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan Serah Terima Arsip Statis di lingkungan Kementerian Perdagangan RI. 

ANRI selaku Lembaga Kearsipan Nasional sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh  Kementerian Perdagangan RI dengan Pencanangan GNSTA dan Serah Terima Arsip Statis.

Serah terima arsip statis merupakan momentum yang sangat berharga karena mewariskan jejak sejarah bangsa Indonesia. Pada kegiatan tersebut arsip yang diserahkan yaitu arsip photo dari Kementerian Perdagangan RI tahun 1960 dan 2005 sebanyak 18 nomor. "Arsip tersebut merupakan memori yang sangat penting bagi generasi mendatang karena menggambarkan sejarah bangsa. Dengan diserahkannya arsip statis berarti Kementerian Perdagangan telah mewariskan informasi yang sangat berharga  di Indonesia sebagai bahan perenungan dan pembelajaran bagi generasi mendatang", ungkap M.Taufik dalam sambutan.

Dengan diserahkannya arsip statis Kementerian Perdagangan RI  ke ANRI, maka 2 (dua) hikmah sekaligus yang diperoleh, yakni: Pertama, Kementerian Perdagangan RI telah meninggalkan jejak memori yang sangat berharga bagi negara dan bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi mendatang. Kedua, Kementerian Perdagangan RI telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statis ke ANRI.

Pada kesempatan ini dilaksanakan pula Pencanangan GNSTA di lingkungan Kementerian Perdagangan RI. Pencanangan GNSTA di lingkungan Kementerian Perdagangan menggambarkan keseriusan dalam menangani dunia kearsipan dan hal ini bahwa Kementerian Perdagangan RI berkomitmen untuk mewujudkan tertib arsip serta kesadaran seluruh pejabat dan pegawainya semakin meningkat dalam mengelola arsip.

Pencanangan GNSTA ini merupakan langkah awal untuk menyelamatkan warisan dokumenter yang telah mengubah tatanan kehidupan Langkah berikutnya yang lebih kongkrit dalam kegiatan kearsipan harus segera diwujudkan. ANRI selaku lembaga pembina kearsipan nasional sangat memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas seluruh upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI di bidang kearsipan.

Pencanangan GNSTA dan serah terima arsip statis di lingkungan Kementerian Perdagangan RI menjadi momentum yang sangat berharga, baik bagi Kementerian Perdagangan RI  maupun bagi ANRI dalam mendukung program pengembangan bidang kearsipan pada umumnya. (md/ra).

( md )

 


Penulis : md

Bagikan

Views: 931