08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Laksanakan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional

ANRI Laksanakan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional ANRI Laksanakan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional ANRI Laksanakan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional ANRI Laksanakan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional

30

Jun 20

ANRI Laksanakan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional

Sebagai upaya mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), M. Taufik melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 76 pegawai yang semula menjabat sebagai pejabat administrator dan pengawas menjadi jabatan fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Serba Guna Noerhadi Magetsari dan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, M. Taufik menyampaikan bahwa, pelaksanaan penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut menjadi bentuk responsif ANRI dalam mewujudkan penyederhanaan birokrasi dari 4 level menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi sebagaimana disampaikan Bapak Presiden dalam pidato pelantikannya untuk kali kedua pada 20 Oktober 2019. Menutup sambutannya, M. Taufik berpesan agar seluruh pegawai tetap bekerja keras, jangan pernah merasa lelah dan terus berlomba dalam inovasi dan kreativitas untuk menuju smart Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain melaksanakan penyetaraan jabatan terhadap pegawai yang semula menjabat sebagai pejabat pada kesempatan yang sama, M. Taufik juga melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 114 jabatan fungsional tertentu sesuai formasi pada saat penerimaan pegawai, terdiri dari jabatan fungsional arsiparis, pengelola barang jasa, perencana, penerjemah, pranata humas, perancang peraturan perundang-undangan, dan perawat.

( tp )


Penulis : tp
Editor : SA

Bagikan

Views: 1197