08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI SERAHKAN CITRA DAERAH KABUPATEN KENDAL PADA HARI JADI KE-417

ANRI SERAHKAN CITRA DAERAH KABUPATEN KENDAL PADA HARI JADI KE-417 ANRI SERAHKAN CITRA DAERAH KABUPATEN KENDAL PADA HARI JADI KE-417 ANRI SERAHKAN CITRA DAERAH KABUPATEN KENDAL PADA HARI JADI KE-417

28

Jul 22

ANRI SERAHKAN CITRA DAERAH KABUPATEN KENDAL PADA HARI JADI KE-417

KENDAL (28/7) – Deputi Bidang Konservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kandar, menyerahkan Citra Daerah Kabupaten Kendal dalam Arsip kepada Bupati Kendal, Dico Ganinduto. Penyerahan dilakukan di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Komplek Setda Kendal dalam rangkaian acara Hari Jadi Kabupaten Kendal ke - 417. Citra Daerah dalam Arsip ini merupakan salah satu program ANRI dalam mewujudkan pemanfaatan arsip statis melalui akses publik yang modern.

“Salah satu yang turut membanggakan dalam peringatan Hari Jadi kabupaten Kendal tahun 2022 ini adalah Penyerahan Citra Daerah Kabupaten Kendal oleh Arsip Nasional Republik Indonesia", ungkap Dico Ganinduto.

Lebih lanjut Dico menambahkan bahwa citra daerah tersebut diharapkan dapat membuka cakrawala pandang dan menginspirasi generasi penerus tentang masa lalu, masa kini, dan harapan untuk memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Kendal di masa yang akan datang.

Sementara itu, Kandar menyampaikan bahwa perwujudan pendokumentasian kekayaan seni budaya yang dilaksanakan oleh ANRI dalam memberikan akses dan pemanfaatan terhadap arsip statis yang tersimpan di ANRI, lembaga kearsipan kabupaten, serta arsip koleksi pribadi dan komunitas.

Menurut Kandar, dipilihnya Kabupaten Kendal menerima “Citra Daerah dalam Arsip” dikarenakan pimpinan daerah Kabupaten Kendal mempunyai perhatian yang sangat besar serta antusias terhadap masalah kearsipan.

”Kearsipan di Kabupaten Kendal sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tata kelola kearsipan, hal ini tidak terlepas dari dukungan pimpinannya yaitu Bupati Kendal. Bupati Kendal sangat menyadari pentingnya arsip sehingga Kendal mendapatkan predikat Baik dalam Pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan tahun 2021 sehingga terpilih menjadi Simpul Jaringan Pilot Project (SJPP)", terang Kandar.

Adapun lembaga kearsipan yang terpilih SJPP 2022, harus memenuhi syarat wajib, yaitu nilai hasil pengawasan penyelenggaraan kearsipan tahun 2020 dan atau 2021, minimal B (Baik), serta telah terdaftar menjadi anggota simpul jaringan dan memiliki subdomain SIKN. Serta Kabupaten Kendal  telah memenuhi ketersediaan kebijakan terkait penyelenggaraan SIKN-JIKN, ketersediaan sumber daya manusia kearsipan, ketersediaan informasi kearsipan, dan sarana prasarana kearsipan.

 

( HR )


Penulis : HR

Bagikan

Views: 2310