08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Tetapkan Lima Khazanah Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa

ANRI Tetapkan Lima Khazanah Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa ANRI Tetapkan Lima Khazanah Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa ANRI Tetapkan Lima Khazanah Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa ANRI Tetapkan Lima Khazanah Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa ANRI Tetapkan Lima Khazanah Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa

18

May 22

ANRI Tetapkan Lima Khazanah Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa

Pekanbaru (18/5/2022) - Bertepatan dengan momen peringatan Hari Kearsipan ke-51, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menetapkan lima khazanah arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa (MKB). Adapun kelima khazanah arsip yang ditetapkan sebagai MKB, yaitu:

 

  • Arsip UNESCO Global Geopark (UGG) Ciletuh-Palabuhanratu yang diajukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Jawa Barat;

  • Arsip Rehabilitasi Centrum Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun 1950-1980 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Tengah;

  • Arsip Kamp Pengungsi Pulau Galang “Wajah Humanisme Indonesia” yang diajukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia;

  • Arsip Konservasi dan Pembangunan Kawasan Segara Anakan Cilacap-Jawa Tengah Tahun 1996-2000 diajukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap;

  • Arsip Selokan Mataram yang diajukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Penetapan kelima khazanah arsip di atas sebagai MKB didasarkan pada hasil sidang Dewan Pakar yang dituangkan dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 198 Tahun 2022 tentang Penetapan Arsip dalam Register MKB Tahun 2022.

 

Adapun anggota Dewan Pakar  Dewan Pakar di bidang warisan dokumenter yang terlibat dalam registrasi arsip sebagai MKB ini di antaranya adalah Sejarawan/Pakar Warisan dokumenter, Mukhlis PaEni, Arsiparis Utama ANRI, M. Taufik, Pakar Kebudayaan,  Adrianus Waworuntu, Sejarawan, Asep Kambali, Pakar Antropologi,  Sri Murni, dan Pustakawan Utama, Sri Sumekar.

Sebagai informasi, penyelenggaraan program registrasi MKB meliputi rangkaian tahapan kegiatan permohonan; penilaian; penetapan; dan sosialisasi. Kewajiban yang harus dipenuhi pemohon setelah teregistrasinya arsip MKB adalah memastikan pelestarian dan akses arsip yang teregistrasi termasuk diantaranya perlindungan kondisi sosial, politik, dan keamanan kondusif untuk kelangsungan hidup dokumen jangka pendek dan jangka panjang.

( tk )


Penulis : tk

Bagikan

Views: 2713