08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Arsip Putusan Sengketa dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014 Diselamatkan ANRI

08

May 15

Arsip Putusan Sengketa dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014 Diselamatkan ANRI

1: Ketua Bawaslu, Muhammad menyerahkan arsip putusan penyelesaian sengketa Pemilu 2014 kepada Kepala ANRI, Mustari Irawan

2: Sekjen Bawaslu, Gunawan menyerahkan arsip putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2014 kepada Kepala ANRI, Mustari Irawan

3. Foto Bersama pimpinan Bawaslu, Sekjen Bawaslu, Kepala ANRI dan Deputi IPSK. Dok. HM ANRI

Jakarta - Sebagai salah satu langkah penyelamatan arsip yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menyerahkan arsip 17 putusan penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2014 kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan di Ruang Pimpinan Lantai 4 Bawaslu, jalan M.H. Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat (8/5). Pada kesempatan ini, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam hal ini diwakili Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro juga menyerahkan arsip 278 arsip putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada ANRI. Ini merupakan kali kedua bagi  Bawaslu dan DKPP menyerahkan arsip ke ANRI setelah sebelumnya dilaksanakan penyerahan arsip statis pada 20 Maret 2014.

Dalam sambutannya, Muhammad menyatakan bahwa arsip itu bukan benda mati yang tiada guna, namun diperlakukan seperti makhluk hidup yang terhormat walaupun wujudnya benda mati. "Arsip tidak akan memberikan dampak, jika kita tidak memberikan perhatian. Oleh karenanya, mengelola arsip itu adalah sebuah kebutuhan, bukan lagi kewajiban. Ketika sudah menjadi kebutuhan, dalam mengelolanya pun dinikmati," tegas Muhammad yang senantiasa selalu mengingatkan jajarannya untuk mengelola dan memberkaskan arsip dengan baik. Lebih lanjut Muhammad mengungkapkan bahwa berkomunikasi dengan arsip adalah sebuah kebutuhan, karena sejatinya kita lah yang membutuhkan arsip. "Bayangkan saja jika kita membutuhkan dan mencari arsip tapi arsipnya tidak terkelola dengan baik, tak jarang dapat membuat kita kewalahan dan stres," terang Muhammad.

Pada kesempatan ini Mustari juga menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu dan DKPP karena telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang di dalamnya menyatakan bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statisnya kepada ANRI. "Ini membuktikan bahwa Bawaslu dan DKPP sudah melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik. Arsip  yang diserahkan ini pun menjadi bagian dari rekaman jejak demokrasi yang ada di Indonesia. Nantinya, arsip dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya untuk kepentingan penelitian tetapi juga dijadikan media pembelajaraan bagi masyarakat," jelas Mustari.

Selain itu,  Gunawan berharap arsip tentang pelanggaran kode etik ini untuk ke depannya tidak terlalu banyak. Dengan demikian itu menjadi pertanda bahwa penegakan kode etik sudah ditegakkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (TK)


Bagikan

Views: 2184