08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

BAZNAS Hadir Konsultasi SIKN dan JIKN di Pusat Sistem dan JIKN ANRI

BAZNAS Hadir Konsultasi SIKN dan JIKN di Pusat Sistem dan JIKN ANRI BAZNAS Hadir Konsultasi SIKN dan JIKN di Pusat Sistem dan JIKN ANRI

04

Oct 23

BAZNAS Hadir Konsultasi SIKN dan JIKN di Pusat Sistem dan JIKN ANRI

Jakarta - 04/10/2023, Tim pengelola arsip di Unit Kearsipan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaksanakan kunjungan konsultasi terkait dengan penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Kunjungan konsultasi dari tim pengelola arsip BAZNAS ini diterima oleh Ketua Tim Konten SIKN dan JIKN, Anak Agung Gede Sumardika di ruang kerja Kepala Pusat Sistem dan JIKN.

 

Agung menyampaikan bahwa untuk menjadi anggota simpul jaringan SIKN dan JIKN ada beberapa hal yang harus disiapkan terlebih dahulu seperti sumber daya manusia, daftar arsip dan harus melakukan registrasi.

 

”Menyiapkan sumber daya manusia (tim pengelola) SIKN dan JIKN salah satu yang harus dipersiapkan selain juga harus menyiapkan daftar asip yang dimiliki dan sudah disahkan oleh pimpinan,” jelas Agung.

 

Selanjutnya Agung menjelaskan bahwa tim pengelola SIKN dan JIKN sebagai penggerak dalam mengelola data. ”Kenapa sumber daya manusia (tim pengelola), karena tim inilah sebagai motor penggerak yang akan mengelola data informasi kearsiapan dalam SIKN dan JIKN secara rutin dan berkelanjutan agar informasi kearsipan yang di-upload sesuai dengan prosedur dan tata cara yang baik dan benar, sehingga arsip tersebut bisa diakses oleh masyarakat.”

 

Terakhir Tim BAZNAS menyampaikan, akan meneruskan hasil konsultasi ini ke pimpinan dan berharap dapat segera menindaklanjuti dari proses awal, yaitu registrasi. "Terimakasih banyak atas penjelasannya, hasil konsultasi ini selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan agar bisa menjadi masukan dan bahan pertimbangan dalam penyusunan langkah-langkah berikutnya," kata pimpinan tim pengelola arsip di Unit Kearsipan, Maya.

 

Seperti diketahui, BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

 

( #tj )


Penulis : #tj
Editor : sa

Bagikan

Views: 567