08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Angkatan V dan VI Diselenggarakan Secara Beriringan

Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Angkatan V dan VI Diselenggarakan Secara Beriringan Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Angkatan V dan VI Diselenggarakan Secara Beriringan Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Angkatan V dan VI Diselenggarakan Secara Beriringan Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Angkatan V dan VI Diselenggarakan Secara Beriringan Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Angkatan V dan VI Diselenggarakan Secara Beriringan

08

Dec 20

Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal Angkatan V dan VI Diselenggarakan Secara Beriringan

Jakarta - 25/11/20, Jakarta (25/11) – Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI menggelar bimtek pengawasan kearsipan internal angkatan V dan VI secara beriringan. Bimtek yang diadakan secara daring ini diikuti oleh total 267 peserta dari 128 Kabupaten/Kota. Angkatan V mewakili Kabupaten/Kota dari Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan angkatan VI mewakili Kabupaten/Kota dari Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Rangkaian kegiatan bimtek diawali dengan kegiatan belajar mandiri oleh peserta, diskusi via whatsapp group dan zoom meeting, ujian tulis dan ujian praktik yang akan menjadi penentu kelulusan peserta bimtek. Sesi diskusi tatap muka via zoom meeting, dibuka oleh Bapak Banu Prabowo selaku Koordinator Kelompok Bidang Akreditasi Daerah pada 24 November 2020 dan Ibu Zita Asih Suprastiwi selaku  Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan pada 25 November 2020. Disampaikan bahwa sesuai tugas yang diamanatkan pada Peraturan ANRI Nomor 6 tentang Pengawasan Kearsipan bahwa pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan terbagi menjadi dua yaitu eksternal dan internal. Pengawasan kearsipan internal akan memiliki porsi nilai sebesar 40% sedangkan nilai pengawasan eksternal sebesar 60% untuk keseluruhan nilai pengawasan kearsipan pada Tahun 2021. Oleh karenanya, bimtek ini bertujuan untuk menjelaskan peran dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sekaligus menyiapkan sumber daya manusia kearsipan sebagai tim pengawas dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan internal. Bimtek angkatan V dan VI ini turut menghadirkan narasumber antara lain Krihanta, Nurgamah, Deri Septiani, dan Indah Purnamasari selaku arsiparis di Pusat Akreditasi Kearsipan.

Bimtek Pengawasan Kearsipan Internal pada tahun ini telah dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali, dengan mengundang instansi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Fungsi pengawasan kearsipan menjadi salah satu ujung tombak ANRI dalam mengawal pengelolaan arsip yang baik, sehingga mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.

( PP )


Penulis : PP

Bagikan

Views: 723