08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

DKPP RI Serahkan Arsip Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke ANRI

DKPP RI Serahkan Arsip Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke ANRI DKPP RI Serahkan Arsip Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke ANRI DKPP RI Serahkan Arsip Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke ANRI DKPP RI Serahkan Arsip Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke ANRI

20

Dec 21

DKPP RI Serahkan Arsip Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke ANRI

Jakarta - 17/12/21, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyerahkan arsip statisnya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip statis DKPP RI diserahkan Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani di Hotel Grand Mercure Harmoni (16/12). Adapun arsip statis yang diserahkan yaitu arsip putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik kurun waktu tahun 2020 sejumlah 181 berkas.

“Arsip tersebut merupakan memori yang sangat penting bagi kita dan generasi mendatang, karena menggambarkan sejarah bangsa. Dengan diserahkannya arsip statis ini, berarti kita telah mewariskan informasi yang sangat berharga di Indonesia sebagai bahan perenungan dan pembelajaran bagi generasi mendatang, dan seterusnya,” ungkap Rini Agustiani.

Dengan diserahkannya arsip statis DKPP RI ke ANRI, maka 3 (tiga) hikmah sekaligus yang diperoleh, yakni, pertama, DKPP RI telah meninggalkan jejak memori yang sangat berharga bagi negara dan bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi mendatang. Kedua, DKPP RI telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statisnya ke ANRI. Kemudian, DKPP RI juga telah mentaati dan melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Negara Negara Periode 2014-2019.

 

 

( HEZ/IS )


Penulis : HEZ/IS
Editor : tk

Bagikan

Views: 1040