08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Dukung Wujudkan Satu Data ASN, ANRI Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK

Dukung Wujudkan Satu Data ASN, ANRI Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK Dukung Wujudkan Satu Data ASN, ANRI Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK Dukung Wujudkan Satu Data ASN, ANRI Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK Dukung Wujudkan Satu Data ASN, ANRI Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK

10

Aug 21

Dukung Wujudkan Satu Data ASN, ANRI Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK

ANRI, Jakarta (10/8/2021) -  Dalam rangka mendukung percepatan implementasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Terintegrasi  serta untuk mewujudkan Satu Data ASN, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui Aplikasi MySAPK di lingkungan ANRI. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai ANRI dengan mendatangkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (10/8).  

Kepala ANRI, Imam Gunarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa PDM ASN merupakan proses peremajaan  dan  pembaharuan  data  secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang  akurat, terkini,  terpadu,  berkualitas  baik sehingga  dapat  menciptakan  interoperabilitas data. Target usulan PDM dari pegawai ANRI ini juga merupakan target Program 100 Hari Kepala ANRI.

Dalam laporannya, Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Rini Agustiani menyatakan bahwa setelah kegiatan sosialisasi seluruh pegawai ANRI sudah dapat mengajukan usulan PDM hingga 14 Oktober 2021. Adapun data PDM  yang dilakukan mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat sasaran kerja pegawai, riwayat penghargaan, riwayat pengkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat diklat (kursus), riwayat cuti di luar tanggungan negara, riwayat CPNS/PNS, serta riwayat organisasi.

Pelaksanaan PDM ini tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang PDM ASN dan Pejabat Tinggi non ASN secara Elektronik Tahun 2021 dengan tujuan untuk memperoleh data ASN yang akurat,  terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN sesuai dengan  prinsip Satu Data Indonesia. (SA)


Penulis : SA

Bagikan

Views: 1119