08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN Tahun 2023

Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN Tahun 2023 Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN Tahun 2023 Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN Tahun 2023 Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN Tahun 2023

11

Dec 23

Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN Tahun 2023

Jakarta - 11/12/23, Jakarta, Peningkatan Pengembangan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem kearsipan nasional yang berkualitas. Simpul jaringan merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SIKN dan JIKN di daerahnya masing-masing.

Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SJIKN) harus mampu memberikan layanan ke publik secara maksimal dengan menyajikan informasi kearsipan yang berkualitas, autentik, utuh dan terpercaya melalui JIKN.

”Saat ini upaya yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan dan pengembangan simpul jaringan SIKN dan JIKN adalah melalui program, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, pelaksanaan program Simpul Jaringan Pilot Projek (SJPP) dan pemilihan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN),” ungkap Deputi IPSK Andi Kasman saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Simpul Jaringan SIKN dan JIKN di hotel Hilton Garden Inn Jakarta.

”Saya berharap pertemuan kali ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua peserta yang hadir untuk memberikan masukan kepada Pusat SJIKN sebagai Pusat Jaringan dalam pengelolaan simpul jaringan SIKN dan JIKN terutama teman-teman perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang hadir dalam acara ini,” tambah Andi Kasman.

Diinformasikan bahwa kegiatan evaluasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga yaitu Badan Informasi Geofasial (BIG) dan Kementerian Hukum dan HAM RI yang juga sebagai peserta program SJPP tahun 2023.

Kesempatan pertama, dari BIG diwakili oleh Diah Faradia Setiawati (Arsiparis Ahli Madya) dan Arif Rahman Hakim (Arsiparis Pelaksana).

”Spesifikasi format arsip yang tercipta apalagi dengan kapasitas file yang cukup besar menjadi pertimbangan dan koordinasi kami dengan Pusat Jaringan melalui Person In Charger (PIC) karena hal ini menjadi kendala bagi BIG saat input data. Namun setelah koordinasi dengan PIC kami dapat gambaran dan cara teknis input data di SIKN,” jelas Diah.

Kesempatan kedua, dari Kemenkum dan HAM RI yang diwakili oleh Andri Budi Satriaji (Arsiparis Ahli Muda) dan Emon A. Kohar (Arsiparis Ahli Muda) menyampaikan bahwa sejak bergabung sebagai peserta Simpul SJPP perhatian pimpinan dan perkembangan SIKN di Kemenkum dan HAM RI sangat positif dan memberikan dampak yang cukup bagus.

”Perjalanan awal kami adalah dari hasil pengawasan, selanjutnya konsultasi ke ANRI terkait SIKN dan JIKN. Setelah melakukan regitrasi dan mendapatkan PIC kami terus melakukan input data dan akhirnya kami pun terpilih dan masuk dalam program SJPP. Dengan bermodalkan semangat serta dorongan dari pimpinan akhirnya tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota SJPP dapat dilaksanakan dengan lancar,” ujar Andri.

Kemenkum dan HAM RI maupun BIG dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa segala kendala dan permasalahan terkait SIKN dan JIKN mulai dari penyusunan daftar arsip hingga permasalahan aplikasi selalu koordinasi dengan PIC masing-masing.

”Adanya permasalahan di lapangan mulai dari pembuatan daftar arsip hingga input data ke aplikasi kami selalu melakukan koordinasi dan komunikasi baik lewat grup SJPP maupun langsung ke PIC kami. Dan kami selalu mendapatkan informasi, jawaban serta solusi langsung dari PIC,” tambah Diah.

Sementara dari Pusat SJIKN menyampaikan terimakasih atas informasi dan masukannya, mudah-mudahan semua informasi yang diinput dapat di akses dan dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat. Arsip yang tercipta tidak untuk disimpan tetapi harus di publikasikan.

( #tj )


Penulis : #tj

Bagikan

Views: 508