08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Implementasikan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, Deputi IPSK Serahkan SK Pengalihan Jabatan Peneliti ANRI ke BRIN

Implementasikan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, Deputi IPSK Serahkan SK Pengalihan Jabatan Peneliti ANRI ke BRIN Implementasikan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, Deputi IPSK Serahkan SK Pengalihan Jabatan Peneliti ANRI ke BRIN

03

Jan 22

Implementasikan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, Deputi IPSK Serahkan SK Pengalihan Jabatan Peneliti ANRI ke BRIN

Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (IPSK) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Andi Kasman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengalihan Jabatan Peneliti ANRI ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). SK tersebut diserahkan kepada 6 (Enam) peneliti ANRI di Ruang Deputi IPSK, Jakarta (03/01). Lima peneliti telah menerima SK tersebut, sementara 1 Peneliti sedang tugas belajar. Dengan diberikannya SK tersebut, maka keenam pegawai ANRI ini dinyatakan menjadi pegawai BRIN per 1 Januari 2022. 

Proses pengalihan Enam peneliti ANRI ke BRIN merupakan tahap pertama untuk menata kelembagaan dan SDM sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional di mana di dalamnya menaungi pengalihan tugas dan fungsi Jabatan Peneliti antarkementerian dan lembaga.


Penulis : IPSK

Bagikan

Views: 2384