08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
LKPP Serahkan Arsip Statis ke ANRI LKPP Serahkan Arsip Statis ke ANRI LKPP Serahkan Arsip Statis ke ANRI LKPP Serahkan Arsip Statis ke ANRI LKPP Serahkan Arsip Statis ke ANRI LKPP Serahkan Arsip Statis ke ANRI LKPP Serahkan Arsip Statis ke ANRI

16

Dec 21

LKPP Serahkan Arsip Statis ke ANRI

Jakarta - 16/12/21 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima arsip statis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bertepatan pada acara Perayaan Hari Ulang Tahun ke-14 LKPP. Arsip Statis LKPP diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Utama, LKPP Robin Asad Suryo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI, Multi Siswati di Gedung Serbaguna LKPP Kuningan, Jakarta.

Dalam sambutannya Multi Siswati menyampaikan bahwa dengan diserahkannya arsip statis LKPP ke ANRI, maka LKPP telah melaksanakan tiga hal penting, pertama, LKPP telah meninggalkan jejak memori yang sangat berharga bagi bangsa dan negara Indonesia khususnya bagi generasi mendatang. Kedua, LKPP telah melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statisnya ke ANRI. Ketiga, LKPP telah mentaati dan melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelamatan Arsip Negara periode 2014-2019.

Sementara itu, Robin Asad Suryo menyampaikan bahwa penyerahan arsip statis LKPP bertujuan untuk mempertahankan nilai guna pembuktian serta menjelaskan bukti sejarah kinerja sebuah organisasi seperti LKPP. Adapun arsip yang diserahkan berupa Laporan Keuangan kurun waktu 2016 dan Peraturan LKPP.

Pada kegiatan penyerahan Arsip statis LKPP juga turut dihadiri Koordinator Kelompok Substansi Akuisisi Arsip I Tato Pujiarto serta Arsiparis ANRI.

( lh )


Penulis : lh
Editor : tk

Bagikan

Views: 1095