08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

PPID ANRI Sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

PPID ANRI Sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 PPID ANRI Sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

11

Dec 21

PPID ANRI Sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Jakarta - 10/12/21, Meski telah memperoleh kategori Badan Publik Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Pusat, tim pengelola KIP di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tak lekas berpuas diri. Pada 10 Desember 2021, tim pengelola KIP tingkat pusat maupun satuan kerja, para Pejabat Pembuat Komitmen di setiap unit kerja eselon I serta tim kelompok kerja pengadaan barang dan jasa mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas layanan informasi publik, khususnya terkait dengan Standar Layanan Informasi Publik berdasarkan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut Wakil Ketua KI Pusat, Hendre J. Kede yang turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik hadir menggantikan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2017. “Ada beberapa perubahan dan penyesuaian dalam kebijakan yang baru ini, tujuannya tak lain berujung pada Indonesia yang Maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Keterbukaan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa pun diatur secara khusus dalam peraturan ini. Dengan demikian, ini menjadi wujud komitmen pemerintah dan Badan Publik di Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan,” jelas Hendra.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli KI Pusat, Fathul Ulum pun menyampaikan bahwa jika dilihat berdasarkan hasil monev ANRI sudah memperoleh kategori yang maksimal, yakni kategori informatif. “Akan tetapi, tetap harus diperhatikan berbagai ketentuan dan penyesuaian yang telah diberlakukan dalam Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 yang juga nantinya akan turut mempengaruhi tahapan penilaian dan indikator monev KIP pada tahun 2022,” terang Fathul.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat ANRI yang mewakili PPID ANRI menyampaikan bahwa adanya kebijakan baru ini tidak hanya dipedomani oleh pegawai yang bertugas secara langsung melaksanakan pelayanan informasi publik. Namun harus menjadi komitmen bersama seluruh pegawai ANRI untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, menjadikan Badan Publik yang informatif bukan hanya menjadi tugas PPID, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh pegawai ANRI.

( tk )


Penulis : tk
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 1055