08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Kendalikan Gratifikasi dan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Tim Pengwasan Kearsipan

Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Kendalikan Gratifikasi dan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Tim Pengwasan Kearsipan Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Kendalikan Gratifikasi dan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Tim Pengwasan Kearsipan Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Kendalikan Gratifikasi dan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Tim Pengwasan Kearsipan Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Kendalikan Gratifikasi dan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Tim Pengwasan Kearsipan

28

Mar 23

Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Kendalikan Gratifikasi dan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Tim Pengwasan Kearsipan

Jakarta - 28/03/23 – Pusat Akreditasi Kearsipan sebagai salah satu unit kerja yang memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaporkan kegiatan pengendalian gratifikasi dalam kegiatan pengawasan tahun 2023. Pokja Penguatan Pengawasan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi yang diwakilkan oleh Ridwan Hapipi menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan Pusat Akreditasi Kearsipan merupakan wujud implementasi dari Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pada Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dari dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pusat Akreditasi Kearsipan sebagai unit kerja selalu menjalin komunikasi dan koordinasi terhadap inspektorat ANRI dalam hal gratifikasi pengendalian gratifikasi yang ada, termasuk pelaporan gratifikasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas yang dinyatakan oleh seluruh tim pengawas kearsipan pusat dan disaksikan oleh Zita Asih Suprastiwi selaku Kepala Pusat Akreditasi. Pakta integritas tersebut, menyatakan bahwa tim pengawas dalam menyatakan akan: (1) Melaksanakan tugas sesuai prinsip, kaidah dan standar pengawasan kearsipan; (2) Melaksanakan prinsip dasar pengawasan meliputi : objektif, profesional, independen, kemandirian, berdasarkan bukti; (3) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); (4) Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada KKN; (5) Tidak akan menerima sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau  gratifikasi; (6) Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN; (7) Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

( PP )


Penulis : PP

Bagikan

Views: 698