08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Sosialisasikan Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2023 dan Sistem Informasi ASN, Pegawai ANRI Siap Tatap Transformasi Digital Manajemen ASN

Sosialisasikan Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2023 dan Sistem Informasi ASN, Pegawai ANRI Siap Tatap Transformasi Digital Manajemen ASN

19

Jan 24

Sosialisasikan Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2023 dan Sistem Informasi ASN, Pegawai ANRI Siap Tatap Transformasi Digital Manajemen ASN

- Jakarta, 2023/01/19, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum melalui fungsi layanan hukum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tajuk sosialisasi Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ANRI, dan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi ASN (SIASN) pada Jumat, 19 Januari 2024. Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom, kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai ANRI.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani. Rini menyampaikan bahwa SIASN merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) ASN dan diperlukan oleh seluruh pegawai. Hal ini disebabkan bahwa pada era digital ini, pegawai dituntut untuk adaptif dengan teknologi dan harus siap dalam menghadapi transformasi digital dalam bidang manajemen ASN. Melalui SIASN, terdapat fitur yang akan memudahkan pegawai dalam melihat profil ASN, validasi Nomor Induk Pegawai (NIP), update terkait kompetensi ASN, hingga akses mandiri ke ASN Card Virtual. Terhadap instansi, fitur SIASN juga membantu dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pengangkatan pegawai, pembinaan jabatan fungsional, pemberhentian pegawai, dan sebagainya.

Rini melanjutkan terkait sosialisasi terhadap Peraturan ANRI (PERANRI) Nomor 3 Tahun 2023. Disampaikan bahwa dengan diundangkannya PERANRI tersebut maka memiliki daya ikat bagi pegawai dan mengenai langsung bagi hak dan kehidupan pegawai. PERANRI Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai penyesuaian dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 6 Tahun 2022 yang memiliki cakupan pada simplifikasi, penyesuaian penghitungan tunjangan kinerja (tukin), flexy time, cuti, dan penilaian predikat kinerja. Sebagai penutup, Rini menyampaikan bahwa diharapkan melalui sosialisasi ini terdapat pemahaman yang sama dari para pegawai dan agar dapat berkinerja lebih baik lagi.

Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi satu yang dipandu oleh narasumber, Wahyu Firdaus, Pranata Komputer Ahli Madya selaku Koordinator Perencanaan dan Evaluasi SIASN Badan Kepegawaian Negara. Narasumber didampingi oleh moderator Dede Fazri dari Badan Kepegawaian Negara.

Wahyu menyampaikan bahwa tren transformasi digital manajemen ASN pada instansi pemerintah bersumber pada UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PerBKN Nomor 7 Tahun 2023. Wahyu melanjutkan bahwa pada SIASN terdapat fitur yang terbagi dalam 3 (tiga) cluster yakni layanan SIASN perorangan, layanan SIASN internal instansi, dan layanan SIASN instansi dan BKN.

Pada cluster SIASN perorangan terdapat fitur SSO (Single Sign On) dimana pegawai secara mandiri dapat melakukan unggah bukti kepegawaian (SK, Surat Pernyataan Selesai Diklat) untuk kemudian dapat dilakukan validasi oleh unit yang mempunyai fungsi kepegawaian. Terdapat fitur MOLA (Monitoring Layanan) dimana pegawai dapat memantau status pindah instansi, pensiun, SKP, dan kenaikan pangkat. SIASN juga dapat terintergrasi ke layanan BPJS, Tarpera, Kartu ASN, Kartu Suami/Istri, dan dapat melakukan PAK intergrasi bagi Jabatan Fungsional dengan integrasi dengan aplikasi dispkati.

Wahyu menutup dengan menyampaikan rencana ke depan bahwa SIASN akan menggunakan verifikasi digital berbasis AI, integrasi dengan seluruh pembina JF, pengayaan data dukung untuk manajemen talenta, penguatan data peta jabatan untuk perencanaan kebutuhan, pengembangan layanan IMUT (mutasi yang terintergrasi), dan integrasi dengan digital ID. Sosialisasi sesi satu ditutup dengan demo aplikasi SIASN dan diskusi antara narasumber dan perwakilan pegawai.

Sosialisasi sesi dua disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, Amieka Hasraf. Amieka memaparkan hal-hal yang baru diatur di dalam PERANRI Nomor 3 Tahun 2023. Hal yang baru tersebut dapat dilihat dalam aspek (1) penghitungan tukin, (2) pengaturan flexy time, (3) cuti pegawai, (4) Hukuman Disiplin.

Pada pengaturan sebelumnya, penghitungan tukin berdasarkan akumulasi presensi dan SKB, tidak isi SKB maka akan dipotong 70%. Namun pada ketentuan PERANRI Nomor 3 Tahun 2023, penghitungan tukin dilakukan berdasarkan aplikasi E-Kin yang memiliki elemen akumulasi capaian kinerja pegawai dan kehadiran setiap bulan. Capaian kinerja pegawai memperhatikan hasil kerja dan prilaku kerja (BERAKHLAK).

Perhitungan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi pegawai yang sedang mengambil cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting, sedang tugas belajar, meninggal dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 (ayat 4 dan 5). Penilaian capaian kinerja pegawai dinilai dengan predikat (1) diatas ekspektasi, (2) sesuai ekspektasi, (3) dibawah ekspektasi, dengan detil predikat sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang.

Amieka melanjutkan bahwa ketentuan flexy time pada PERANRI Nomor 3 Tahun 2023 juga mengalami perubahan. Pada ketentuan sebelumnya diatur bahwa flexy time adalah 30 (tiga puluh) menit, sedangkan pada ketentuan baru, flexy time diatur selama 60 (enam puluh) menit. Cuti pegawai yang terdiri dari cuti besar, cuti sakit, cuti alasan penting, dan cuti melahirkan tidak mengalami perubahan ketentuan. Sosialisasi ditutup dengan harapan bahwa melalui sosialisasi ini, pegawai dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang baru dan siap dengan transformasi digital di bidang manajemen ASN dengan menggunakan SIASN dan E-Kinerja sebagai mekanisme penghitungan capaian kinerja pegawai.

( ian )


Foto : Biro OKH
Penulis : ian
Editor : is

Bagikan

Views: 303