08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah

Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah

01

Feb 23

Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah

Jakarta - (01/02/2023), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama menyelenggarakan kegiatan Workshop Percepatan Penyusunan Instrumen Kearsipan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan di Daerah sercara luring di Ruang Serba Guna Noerhadi Magetsari, gedung C lantai 2 ANRI. Workshop ini juga dapat diikuti secara daring pada aplikasi zoom cloud meeting dan disiarkan secara langsung pada kanal YouTube Arsip Nasional RI.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi menyampaikan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di antaranya pengelolaan arsip dilakukan dalam rangka mempertahankan NKRI dan untuk mencapai cita-cita nasional. “Pengelolaan arsip harus dilakukan sesuai prinsip standar kaidah kearsipan, tidak hanya semata-mata mengelola arsip begitu saja. Ada yang namanya penciptaan arsip yang harus menjamin tersedianya arsip autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Ada pula yang namanya penyimpanan dan pemeliharaan, dan pemanfaatan sesuai peraturan perundangan,” terangnya.

Berkaca pada nilai hasil pengawasan kearsipan, dibandingkan pada tahun 2021 mengalami peningkatan terutama untuk klaster provinsi. Pada wilayah binaan daerah I, ada empat provinsi yang meraih nilai baik namun masih ada beberapa kabupaten/kota yang memiliki rapor merah. Letak kelemahan hasil penilaian tersebut ialah pada pengelolaan arsip statis di mana nilainya hanya 11,76%, yakni hanya empat provinsi yang memiliki dan mengelola dengan baik arsip statisnya. Sementara pada implementasi SRIKANDI sebagai salah satu penilaian pada indeks SPBE, sudah berhasil diterapkan di 68 kementerian/lembaga, 20 provinsi, dan 154 kabpuaten/kota.

Pada sesi diskusi, Arsiparis Madya Kementerian Dalam Negeri Rusel Simarangkir menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 83 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kemendagri dengan ANRI, yakni tersusunnya produk hukum tata naskah dinas, kode klasifikasi, jadwal retensi arsip, hingga sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis. Selama ini pengawasan kearsipan di Pemerintah Daerah tidak sinkron, namun sekarang sudah ada sinergi antara ANRI dengan Kemendagri. "Dengan adanya regulasi tersebut, empat pilar kearsipan sudah rampung sehingga rapor merah yang dicapai provinsi dan kabupaten/kota diharapkan bisa membaik," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kearsipan Daerah I, Rudi Anton menyebutkan strategi peningkatan nilai hasil pengawasan kearsipan, di antaranya dengan cara menyediakan template kebijakan kearsipan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada bidang pembinaan, dapat dose;enggarakan program pembinaan secara daring dan luring yang berasal dari kolaborasi pusat dan daerah.

Kegiatan ini diikuti secara luring oleh 140 orang peserta dan daring pada aplikasi zoom cloud meeting sebanyak 477 orang serta pada kanal YouTube Arsip Nasional RI diikuti secara langsung oleh 396 orang. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari mulai 1 s.d 2 Februari 2023.

( TR )


Penulis : TR
Editor : tk

Bagikan

Views: 1163