08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Workshop SRIKANDI di Solo, Hasilkan Rekomendasi untuk Ditindaklanjuti

Workshop SRIKANDI di Solo, Hasilkan Rekomendasi untuk Ditindaklanjuti Workshop SRIKANDI di Solo, Hasilkan Rekomendasi untuk Ditindaklanjuti

07

Sep 23

Workshop SRIKANDI di Solo, Hasilkan Rekomendasi untuk Ditindaklanjuti

Solo - (7/9/2023), Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan untuk mendukung percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)  melalui Direktorat Kearsipan Daerah I menggelar Workshop Penerapan Aplikasi SRIKANDI dan Penyusunan Kebijakan Instrumen Kearsipan Daerah secara luring  di Surakarta dan disiarkan melalui zoom dan youtube Arsip Nasional RI.

Acara tersebut diselenggarakan selama dua hari, 6 - 7 September 2023, di The Sunan Hotel Surakarta jalan A. Yani no.40, Surakarta Jawa Tengah 57143.

Pada akhir acara workshop, ANRI bersama tim panitia perumusan rekomendasi menghasilkan beberapa rekomendasi:

A. Rekomendasi Intansi Pusat

Pertama, meminta Kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk:

a. Mempercepat penerbitan surat persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
sebagai bahan penetapan penyusunan instrument kearsipan yang akan
diinput dalam Aplikasi SRIKANDI;
b. Mempercepat penyempurnaan dan pengembangan aplikasi SRIKANDI
sehingga mampu digunakan dalam pengelolaan arsip dinamis secara optimal;
c. Membentuk pusat bantuan (help desk) guna menangani keluhan implementasi
SRIKANDI secara responsif dan tuntas;
d. Menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) di tingkat Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai upaya penguatan Sumber Daya Manusia
kearsipan;
e. Berperan aktif dalam mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana
Insentif Daerah (DID) ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dan Kementerian
Keuangan;
f. Berkoordinasi dan mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian PAN dan RB tentang keberadaan dan eksistensi Lembaga
Kearsipan Daerah menjadi setingkat Organisasi Perangkat Daerah;
g. Mendorong segera terwujudnya integrasi aplikasi srikandi dengan aplikasi lain
yang sudah ada di Pemerintah Daerah;

2. Memohon agar Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memerintahkan
Gubernur, Bupati/Walikota melakukan percepatan penyusunan dan penetapan 4
(empat) instrumen pengelolaan arsip dinamis;

B. Rekomendasi Untuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

1. Meminta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mempercepat
pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka pengusulan sertifikat tanda
Tangan Elektronik ke BSSN;

2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk berkomitmen dan
konsisten dalam pengalokasian anggaran kearsipan serta menindaklanjuti
rekomendasi hasil pengawasan kearsipan;

3. Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menetapkan kebijakan
pengelolaan arsip berbasis TIK menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam
mengelola arsip dinamisnya pada Tahun 2024;

4. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Dinas Komunikasi dan
Informasi segera menyediakan Infrastruktur TIK terkait implementasi SRIKANDI.

Rekomendasi Workshop Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (SRIKANDI) tahun 2023 tersebut untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. (is)

( is )


Penulis : is
Editor : tk

Bagikan

Views: 1207