Layanan Jasa Sistem dan Penataan Arsip
- Layanan jasa penyimpanan arsip adalah penitipan arsip suatu organisasi untuk disimpan di depot arsip yang dikelola Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai dengan prinsip dan kaidah kearsipan. Arsip akan dijaga keamanan dan keutuhannya dengan melakukan pengontrolan akses, suhu dan kelembaban ruang penyimpanan, pengendalian hama, serta pemeliharaan prasarana dan sarana sesuai standar penyimpanan arsip.
- Layanan jasa pemeliharaan dan perawatan arsip adalah rangkaian kegiatan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya yang dilakukan secara preventif dengan alih media dan kuratif dengan restorasi.
Biaya dan Dasar Pungutan Biaya
Biaya layanan jasa kearsipan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:
Pusat Data, Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Warung Buncit Raya No.21, Jakarta Selatan
12740
Whatsapp: 087777232020
E-mail: [email protected]
Instagram: pusatjasakearsipan
Twitter: @pusatjasa
Facebook: Pusat Jasa Kearsipan