08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Akreditasi Unit Kearsipan


Akreditasi Kearsipan adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Dalam pelaksanaan Akreditasi Kearsipan, Peserta Akreditasi Kearsipan harus memenuhi antara lain:
  1. Telah menyusun pedoman Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip,Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
  2. Telah melakukan kegiatan penataan arsip inakif.

Unit kearsipan pada pencipta arsip tingkat pusat terdiri dari:

  1. unit kearsipan lembaga negara;
  2. unit kearsipan perguruan tinggi;
  3. unit kearsipan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  4. unit kearsipan organisasi politik nasional;
  5. unit kearsipan organisasi kemasyarakatanberskala nasional
  6. unit kearsipan perusahaan swasta berskala nasional.

Unit kearsipan pada pencipta arsip tingkat daerah terdiri dari:

  1. unit kearsipan pemerintah daerah provinsi;
  2. unit kearsipan pemerintah daerah kabupaten/kota;


Unit Kearsipan/Lembaga Kearsipan Daerah/Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi/Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan TERAKREDITASI

*Sampai dengan Desember 2023

MEKANISME PENGAJUAN AKREDITASI




INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:

Pusat Akreditasi Kearsipan
Arsip Nasional Republik Indonesia

Jl. Ampera Raya, No. 7,  Jakarta Selatan 12560
021-7805851 (ext. 4304)
Email: [email protected]
Website: anri.go.id