08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Gambaran umum satuan kerja


ANRI


TUGAS

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan; 
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI; 
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; 
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga; 
  5. Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional; 
  6. Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional; dan 
  7. Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.

WEWENANG

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan; 
  2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro; 
  3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan; 
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan dan Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan 


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala ANRI dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Pusat.

TUGAS

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang kearsipan.

FUNGSI
  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan; 
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan serta kerja sama; 
  3. Pelaksanaan pelatihan teknis, fungsional dan manajerial di bidang kearsipan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan 
  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keuangan, dan kepegawaian.

Pusat Jasa Kearsipan 


Pusat Jasa Kearsipan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala ANRI dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Pusat Jasa Kearsipan dipimpin oleh Kepala Pusat.

TUGAS

Melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan. Pelayanan di bidang Jasa yang ditawarkan adalah pembuatan pedoman dan aplikasi kearsipan serta pembenahan, pemeliharaan, perawatan dan penyimpanan arsip. Pelayanan jasa kearsipan diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat. Tarif jasa bersifat tetap dan pasti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia.

FUNGSI
  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program layanan di bidang jasa kearsipan; 
  2. Pelaksanaan tugas layanan di bidang jasa kearsipan yang meliputi layanan jasa sistem dan penataan arsip, pembuatan sistem manual kearsipan, otomasi kearsipan, jasa penyimpanan, perawatan, dan reproduksi arsip; 
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas layanan di bidang jasa kearsipan; dan 
  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keuangan, dan kepegawaian.

Balai Arsip Statis dan Tsunami  


TUGAS

Melaksanakan akuisisi, pengolahan, preservasi, serta layanan dan pemanfaatan arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah seluruh Indonesia dan arsip tsunami.

FUNGSI
  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan; 
  2. Pelaksanaan akuisisi arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah seluruh Indonesia dan arsip tsunami; 
  3. Pelaksanaan pengolahan arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah seluruh Indonesia dan arsip tsunami; 
  4. Pelaksanaan preservasi arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah seluruh Indonesia dan arsip tsunami;
  5. Pelaksanaan layanan dan pemanfaatan arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah seluruh Indonesia dan arsip tsunami;
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perencanaan program dan anggaran serta pelaporan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.