08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
ACEH DORONG PENGAWASAN KEARSIPAN DAERAH

09

Mar 17

ACEH DORONG PENGAWASAN KEARSIPAN DAERAH

Sekretaris Utama ANRI Sumrahyadi memberikan materi kebijakan  akreditasi kearsipan kepala Kepala Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, tim akreditasi dan tim pengawasan kearsipan Provinsi Aceh di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh. Acara Bintek yang dilaksanakan tanggal 9-11 Maret 2017 tersebut merupakan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Instrumen dan Sosialisasi  Akreditasi Kearsipan, serta Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan. Lembaga Kearsipan Provinsi Aceh merupakan salah satu lembaga yang diakreditasi oleh ANRI tahun 2017.  Bimbingan teknis pengawasan kearsipan diberikan kepada tim pengawasan kearsipan yang akan menjadi tim audit eksternal se-kabupaten/kota yang ada di provinsi aceh. Salah satu syarat menjadi tim audit kearsipan adalah telah diberikan materi bimtek ataupun mendapatkan pengarahan dan briefing oleh pusat akreditasi ANRI.

Audit dan pengawasan kearsipan merupakan proses dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pelaksanaan pengawasan kearsipan yang dilakukan ANRI dan dilanjutkan ke seluruh Provinsi di Indonesia ini harus melalui tahapan-tahapan kegiatan: perencanaan program pengawasan kearsipan, audit kearsipan, penilaian hasil pengawasan kearsipan dan monitoring hasil pengawasan kearsipan. Kepala Pusat Akreditasi ANRI Rudi Anton menyampaikan pentingnya strategi pengawasan kearsipan sebelum terjun langsung ke lapangan untuk melakukan proses pengawasan kearsipan. “Pengawasan kearsipan harus ada strateginya, jadi kalau kita bicara strategi pengawasan, harus dimulai dengan audit supaya kita punya peta kondisi penyelenggaraan kearsipan negara kita ini seperti apa”, ujar Rudi Anton. Rudi menambahkan, dengan adanya audit, dapat memberi ruang bagi objek pengawasan untuk melakukan perubahan berdasarkan rekomendasi audit. “Karena tujuan (pengawas kearsipan) kita (ANRI) sebenarnya dalam konteks kelembagaan, tujuannya bukan untuk menghukum, tapi bagaimana pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik”, jelasnya.


Bagikan

Views: 826