08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

AKHIR TAHUN, DIREKTORAT SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI ANRI LAKSANAKAN SERTIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

AKHIR TAHUN, DIREKTORAT SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI ANRI LAKSANAKAN SERTIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK AKHIR TAHUN, DIREKTORAT SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI ANRI LAKSANAKAN SERTIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK AKHIR TAHUN, DIREKTORAT SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI ANRI LAKSANAKAN SERTIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK AKHIR TAHUN, DIREKTORAT SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI ANRI LAKSANAKAN SERTIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

06

Dec 23

AKHIR TAHUN, DIREKTORAT SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI ANRI LAKSANAKAN SERTIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Jakarta - 6/11/2023, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan Sertifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 pada 4 s.d. 6 November 2023 bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pusat Statistik. Sertifikasi diikuti oleh 92 peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

ANRI menyambut baik dan mengapresiasi dukungan Badan Pusat Statistik terhadap pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Sertifikasi bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. Dengan adanya Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis, diharapkan Arsiparis yang menduduki jabatan mempunyai kesesuaian kompetensi dan mempunyai profesionalisme di bidang kearsipan.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Badan Pusat Statistik, Suntono pada saat pembukaan kegiatan sertifikasi menyatakan Sertifikasi bertujuan mengukur kompetensi secara sistematis dan obyektif berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. Adapun Sertifikasi yang diikuti oleh peserta dari Badan Pusat Statistik untuk tingkat keterampilan yaitu Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Terampil, sedangkan untuk tingkat keahlian yaitu Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Ahli Muda.

Pelaksanaan ujian kegiatan sertifikasi terdiri penilaian portofolio peserta, ujian tertulis dan ujian wawancara dan penulisan makalah bagi calon Arsiparis Ahli Muda. Selanjutnya, hasil Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis (SiARSIPARIS) pada akun masing-masing peserta.

( RI )


Penulis : RI

Bagikan

Views: 383