Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Ajukan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP

ANRI Ajukan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP ANRI Ajukan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP ANRI Ajukan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP ANRI Ajukan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP ANRI Ajukan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP

22

Aug 24

ANRI Ajukan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP

Jakarta – (22/08/2024), Pada 2024, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyampaikan usulan perubahan/revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada ANRI yang kembali dibahas pada acara Rapat Lanjutan Pembahasan Pendalaman Substansi Perubahan PP Nomor 53 Tahun 2019 di Ruang Serbaguna Soemartini, Gedung A lantai 2, ANRI. Usulan revisi PP tarif tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima terhadap pengguna layanan PNBP ANRI serta menyesuaikan kebutuhan stakeholders terhadap beberapa jenis PNBP dengan menyediakan harga yang lebih proporsional.

Pada rapat tersebut menghadirkan tiga orang narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang terdiri atas Kepala Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan, David Nalendra Fitriawan; Analis Anggaran Ahli Pertama, Satya Utama; dan Penelaah Teknis Kebijakan, Muhammad Farouq Rosyadi.

Adapun materi perubahan/revisi telah dibahas dalam forum bilateral ini telah termuat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam tahap Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK). Materi perubahan tersebut antara lain melingkupi Layanan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan dengan metode luring, daring dan luring daring; layanan jasa penggandaan, reproduksi, dan transkripsi; layanan jasa penerjemahan asing; layanan jasa penelusuran arsip keluarga; hasil penerbitan naskah sumber arsip; hasil penerbitan dalam bentuk elektronik; jasa reproduksi digital; jasa reproduksi digital (transaksi luar negeri dalam dollar amerika), diklat fungsional arsiparis dengan metode daring, diklat fungsional arsiparis dengaan metode klasikal, diklat fungsional arsiparis dengan metode blended learning, diklat teknis kearsipan dengan metode daring, diklat teknis kearsipan dengan metode klasikal,  diklat penyelenggaraan kearsipan bagi pimpinan lembaga kearsipan/unit kearsipan metode klasikal, dan pemanfaatan asrama sebagai sarana pusat pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Diharapkan dengan adanya perubahan/revisi PP Nomor 53 Tahun 2019 ini akan memiliki dampak signifikan dapat memberikan layanan kearsipan yang lebih optimal seiring dengan kemajuan teknologi informasi, kebutuhan stakeholders, dan kebijakan pemerintah yang berlaku sampai saat ini.

( HK )


Foto : Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi
Penulis : HK
Editor : tk

Bagikan

Views: 28