08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Akuisisi Arsip Tempo dan Tokoh Pendidikan

04

May 15

ANRI Akuisisi Arsip Tempo dan Tokoh Pendidikan

JAKARTA - Bertepatan dengan penyelelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Arsip Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Swasta (4/5), Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan menerima arsip yang diserahkan Direktur Utama PT. Tempo Inti Media, Bambang Harrymurti dan Tokoh Pendidikan, H. Basyuni Suriamiharja. Acara dilaksanakan di Ruang Bina Karna Lantai 1, Hotel Bidakara, jalan Jend. Gatot Subroto kav.71-73 Jakarta Selatan.

Arsip yang diserahkan PT. Tempo Inti Media merupakan arsip foto yang mencakup 3.777 folder terdiri dari 2.284.110 ekspose. Adapun media arsip tersebut terdiri atas negatif foto, slide dan kontak print. Sedangkan H. Basyuni Suriamiharja yang juga merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia periode 1970 s.d 1998 menyerahkan arsip tekstual dan audiovisual seperti piagam penghargaan Tokoh Guru Nusantara dari empat negara (Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura).

Dalam sambutan Mustari Irawan saat pembukaan Rakor disampaikan bahwa melalui kegiatan penyelenggaraan rakor dan serah terima arsip ini  diharapkan dapat menciptakan kesepahaman dan menumbuhkan kesadaran bahwa penyelamatan arsip BUMN dan perusahaan swasta menjadi tanggung jawab bersama, sehingga dibutuhkan partisipasi aktif pihak BUMN dan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan penyelamatan arsip statis. Arsip yang diselamatkan ANRI, nantinya dapat digunakan publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan dan ilmu pengetahuan. "ANRI juga terbuka untuk bekerja sama dengan pihak BUMN ataupun perusahaan dalam hal pengelolaan arsip, sehingga bagi perusahaan yang ingin berkonsultasi tentang pengelolaan arsip, kami menyambut dengan tangan terbuka," jelas Mustari.

Pada kesempatan ini, Bambang dan Basyuni pun memberikan apresiasi kepada ANRI dengan melaksanakan penyelamatan arsip yang nantinya dapat menjadi media pembelajaran bagi kehidupan berbasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi di era kemajuan teknologi saat ini, diharapkan arsip dapat menjadi media pembelajaran secara online bagi masyarakat. Bambang pun menegaskan, bahwa sudah selayaknya perhatian dunia bisnis terhadap bidang kearsipan menjadi suatu hal yang penting dan utama, karena arsip itu adalah aset perusahaan, di dalamnya terkandung banyak muatan informasi dan menjadi rujukan utama baik dalam pembelajaran maupun pembuktian.

Selain itu, pada kesempatan ini dilaksanakan pula dua sesi diskusi. Sesi I disampaikan materi tentang Kebijakan Penyelamatan Arsip Statis oleh Deputi Bidang Konservasi Arsip, M. Taufik dan materi tentang Strategi Pengelolaan Arsip dalam Rangka Penyelamatan Arsip Media Massa yang Direktur Utama PT. Tempo Inti Media Utama. Selanjutnya diskusi sesi II membahas materi Strategi Pengelolaan Arsip dalam Rangka Penyelamatan Arsip BUMN yang disampaikan perwakilan PT. Angkasa Pura I dan Penyelamatan Arsip Perbankan yang disampaikan perwakilan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Penyelenggaraan Rakor Penyelamatan Arsip BUMN dan perusahan sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan serta Pasal 53 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1997 dijelaskan bahwa dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada ANRI berdasrkan keputusan pimpinan perusahaan. Sedangkan dalam UU 43 Tahun 2009 dalam Pasal 53 ayat (1) dijelaskan bahwa Lembaga Negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statisnya kepada ANRI. Pasal 53 ayat (6) dijelaskan bahwa perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan sesuai tingkatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (TK)


Bagikan

Views: 959