Inspektorat ANRI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ANRI bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimtek ini sebagai upaya Inspektorat ANRI untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ANRI.
“Bimbingan Teknis bersama dengan KPK berkenaan dengan pengendalian gratifikasi, ini merupakan satu bentuk membangun integritas di ANRI,” papar Inspektur ANRI Syaifuddin, di Ruang Serbaguna Sumartini, Gedung ANRI Jl. Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan Rabu (22/5/2019).
Dalam kesempatan itu, Narasumber dari Direktorat Gratifikasi KPK, Krisna dan Fitria Nurul dalam materi Bimteknya menyampaikan, bahwa gratifikasi merupakan akar terjadinya korupsi. Oleh sebab itu, bagi yang mengalaminya tidak ada pilihan lain selain menolak dan melaporkan.
Diklat ini diikuti oleh perwakilan dari unit kerja di lingkungan ANRI yang terdiri dari Pejabat Administrator dan Inspektorat sebanyak 47 orang peserta.(lnh)