Jakarta - 03/09/24, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan, Suminarsih bersama Kepala Biro Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Tomi Murtomo melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai tanda Penataan Arsip Inaktif Tingkat Kompleks sejumlah 356 (tiga ratus lima puluh enam) meter linier telah selesai dilaksanakan. Acara berlangsung di Gedung Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI pada 3 September 2024.
Penataan Arsip Inaktif Tingkat Kompleks di KPK RI dikerjakan oleh 2 (dua) orang koordinator dan 9 (sembilan) orang pelaksana dari Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan selama 66 hari kerja terhitung sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024. Hasil pekerjaan yang diserahkan berupa arsip yang telah tertata, disertai Daftar Arsip Inaktif dalam bentuk hard copy dan soft copy.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, khususnya Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan karena telah membantu KPK selama beberapa bulan belakangan dalam penataan arsip-arsip kami,” ujar Tomi Murtomo.
Penataan arsip ini menjadi bagian penting dari manajemen dokumen yang efisien dan berkontribusi langsung pada kelancaran operasional, sehingga informasi yang disimpan dalam arsip mudah ditemukan, diakses, dan digunakan kembali saat dibutuhkan.
Tomi Murtomo menambahkan, rekan-rekan di Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan ini telah bekerja sangat profesional, sehingga arsip kami tertata dengan baik. “Kemarin kami juga sudah melakukan uji petik mencari arsip yang sudah ditata, hasilnya dalam hitungan 12 detik kami bisa menemukan arsip yang kami cari. Ini luar biasa. Kami berharap nanti ke depannya kerja sama kami dengan ANRI dapat lebih baik lagi,” ucapnya. (CH)
Foto : Pusat Data, Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan
Penulis : CH
Editor : sa