08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI dan RSUP Fatmawati Gelar Seminar Kesehatan K3 dan Return to Work

ANRI dan RSUP Fatmawati Gelar Seminar Kesehatan K3 dan Return to Work ANRI dan RSUP Fatmawati Gelar Seminar Kesehatan K3 dan Return to Work ANRI dan RSUP Fatmawati Gelar Seminar Kesehatan K3 dan Return to Work ANRI dan RSUP Fatmawati Gelar Seminar Kesehatan K3 dan Return to Work ANRI dan RSUP Fatmawati Gelar Seminar Kesehatan K3 dan Return to Work ANRI dan RSUP Fatmawati Gelar Seminar Kesehatan K3 dan Return to Work

15

Mar 23

ANRI dan RSUP Fatmawati Gelar Seminar Kesehatan K3 dan Return to Work

Jakarta - 15/03/23, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang jatuh pada 12 Januari s.d. 12 Februari, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)  bersama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati menyelenggarakan seminar kesehatan “Mengenal Lebih Dekat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Return to Work” yang diikuti pegawai ANRI. Acara ini diselenggarakan secara daring dan luring di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari dan turut hadir sebagai narasumber, Kepala Instalasi K3 RSUP Fatmawati, Ali Syahrul Chairuman dan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi RSUP Fatmawati, Nia Widyanti Nasrul Abit. Seminar dipandu Dokter Umum Klinik Pratama ANRI, Fadhilla Rahma Jodi Putri. 

Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum ANRI, Amieka Hasraf menyampaikan bahwa ANRI sudah menerapkan K3 namun masih terbatas pada unit kerja tertentu. Amieka juga menekankan bahwa penerapan K3 di kantor perlu partisipasi seluruh pegawai ANRI. “Penerapan K3 harus didukung dengan pemahaman yang baik dan kesadaran penuh dari pegawai, dari unit kerja, dan juga atasan. Maka dari itu kegiatan ini penting dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Amieka. 

Lebih lanjut Amieka juga mengajak pegawai ANRI untuk dapat menggali ilmu sebanyak mungkin untuk meningkatkan pengetahuan agar memiliki kesadaran dan dapat menerapkan K3 di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini perlu dilakukan mengingat di ANRI terdapat pekerjaan yang memiliki risiko dan bahaya akibat pekerjaan yang dilakukan. 

Sementara itu, Ali Syahrul Chairuman menyampaikan bahwa K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan. Dalam hal ini diperlukan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan/instansi itu sendiri. Pada penerapannya, K3 harus diterapkan di seluruh ruang kerja pekerja atau di tempat yang dilihat terdapat sumber-sumber bahaya. Ketika hal tersebut diterapkan, maka tingkat terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit karena kerja akan menurun. 

Pada kesempatan yang sama, Nia Widyanti Nasrul Abit menyampaikan bahwa kesehatan kerja ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 dan untuk menentukan penyakit akibat kerja dapat diputuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Sedangkan terkait dengan return to work assessment, Nia Widyanti mengatakan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa pegawai dapat melaksanakan kembali tugas dalam pekerjaannya secara efektif setelah menderita sakit, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun karyawan lainnya.

Dengan adanya seminar ini, diharapkan dapat tersampaikan dan terwujudnya kesadaran pegawai mengenai K3 dan tanggung jawab perusahaan untuk melindungi dan menjamin keselamatan pegawainya.

(sa/as)


Penulis : sa/as
Editor : tk

Bagikan

Views: 831