08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI DEKLARASIKAN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI UNTUK DUA UNIT PELAYANAN PUBLIK

20

May 15

ANRI DEKLARASIKAN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI UNTUK DUA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Jakarta-Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia menetapkan dua unit pelayanan publik sebagai wilayah bebas dari korupsi di lingkungan ANRI. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 115 Tahun 2015 tentang Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan ANRI. Kedua layanan tersebut yakni pertama, Subdirektorat Layanan Arsip pada Direktorat Layanan dan Pemanfaatan dan kedua Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.

Ditetapkannya kedua layanan kearsipan tersebut bukanlah tanpa alasan. "Kedua unit ini berhadapan langsung dengan masyarakat, jadi bagian dari layanan Arsip Nasional itu adalah dua unit ini. Oleh karena itu, ini sangat potensial sekali terjadinya penyalahgunaan di dalam memberikan pelayanan. Oleh karena itu, kami menetapkan unit ini sebagai wilayah bebas korupsi", ungkapnya.

Mustari juga menambahkan bahwa unit-unit yang belum ditetapkan sebagai wilayah bebas dari korupsi agar tetap berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Mustari juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang yang terdapat di ANRI. Hal itu disampaikan oleh Mustari Irawan dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Sahabat Arsip dengan tema Pemanfaatan Arsip Statis sebagai Bukti Pemeriksaan Dokumen Forensik (20/05) di Ruang Noerhadi Magetsari, ANRI Ampera Jakarta.

FGD Sahabat Arsip sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik akan arti pentingnya arsip bagi masyarakat luas sekaligus sebagai ajang komunikasi temu pengguna Subdit Layanan Arsip dengan pengguna arsip statis.

Pada acara FGD tersebut dilaksanakan Paparan Temu Pengguna Diskusi sebagai Pembicara Deputi Bidang Konservasi Arsip M. Taufik yang membahas tentang Kebijakan Konservasi Arsip. Pembicara selanjutnya Kabid Dokumen Uang Palsu Forensik, Puslabfor Bareskrim POLRI Kombes Pol. Ir. Indriani Budhiarti yang memaparkan tema Arsip Statis sebagai Bahan Pembanding. Sebagai pemapar terakhir, Penyelidik Direktorat Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herda Helmijaya yang menjelaskan mengenai Arsip sebagai Bahan Bukti Penyelidikan. Adapun sebagai Moderator Direktur Layanan dan Pemanfaatan Agus Santoso. (sa)


Bagikan

Views: 749