08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI GELAR FGD REVITALISASI PENATAAN DAN PENYIMPANAN ARSIP KUP

ANRI GELAR FGD REVITALISASI PENATAAN DAN PENYIMPANAN ARSIP KUP

23

Sep 14

ANRI GELAR FGD REVITALISASI PENATAAN DAN PENYIMPANAN ARSIP KUP

Suasana FGD Revitalisasi Penataan dan Penyimpanan Arsip KUP yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia

di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta. 23/09/2014 (HM.ANRI)

 

JAKARTA-ARSIP. Bertempat di Hotel Amaroossa Cosmo Jakarta, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan ”Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi Penataan dan Penyimpanan Arsip Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang Tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia”. Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk merevitalisasi penataan dan penyimpanan arsip KUP melalui kegiatan penilaian kembali (reappraisal).

Acara FGD dilaksanakan pada 23 September 2014 dan dibuka langsung oleh Kepala ANRI Mustari Irawan. Dalam sambutannya, Kepala ANRI menyampaikan bahwa arsip KUP berisi informasi mengenai pengangkatan pegawai, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat pegawai golongan I dan II, mutasi, dan pensiun. Arsip KUP sejak diserahkan ke ANRI pada tahun 1972, arsip tersebut belum secara optimal dipinjam, didayagunakan, dan dimanfaatkan baik oleh pencipta arsip, pengguna maupun peneliti. “Sampai saat ini ANRI selalu berupaya untuk memelihara, dan merawat arsip tersebut (KUP)”, ujarnya.

Acara FGD diisi dengan diskusi panel dan dihadiri oleh para praktisi di bidang kearsipan, arsiparis ANRI, serta perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyelenggaraan FGD menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh stakeholder terkait. Adapun isi rekomendasi, pertama, arsip pegawai (personal file) dari KUP yang disimpan di ANRI berisi tentang pegawai golongan I dan II periode 1948 – 1971 tidak termasuk arsip yang permanen, kecuali yang memiliki keunikan dan/atau prestasi berskala nasional.

Kedua, perlu adanya kebijakan sebagai payung hukum reappraisal yang diterbitkan oleh ANRI dan BKN. Ketiga, perlu dibentuk proyek bersama (Joint Project) antara ANRI dan BKN dalam rangka menindaklanjuti eksistensi arsip KUP yang saat ini masih tersimpan ANRI. Keempat, ANRI dalam hal ini Direktorat Pengolahan perlu mengolah atau membuat daftar arsip pegawai dari KUP. Terakhir, ANRI dalam hal ini Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan perlu melakukan pengkajian secara mendalam terhadap kualitas khazanah arsip yang disimpan di ANRI.(sa)


Bagikan

Views: 817