08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga

ANRI Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga ANRI Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga ANRI Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga

28

Jun 22

ANRI Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga

Jakarta - 23/06/22, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diikuti perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari K/L  sebanyak 100 peserta yang berasal dari 65 instansi pusat. Acara yang diselenggarakan di Hotel Intercontitental, Jakarta ini ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube Arsip Nasional RI.

Dalam laporannya, Sekretaris Utama selaku Atasan PPID ANRI, Rini Agustiani menyampaikan, kesadaran Badan Publik khususnya instansi pemerintah terhadap penyediaan dan pelayanan informasi publik telah menunjukan peningkatan dari waktu ke waktu. Namun, kualitas pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik sejatinya tidak hanya bermuara pada front desk, namun terdapat satu hal yang harus menjadi perhatian bagi instansi pemerintah, yakni bagaimana menyediakan dan menyajikan informasi publik yang akurat, tidak menyesatkan dan berasal dari sumber terpercaya.

Dalam sambutan dan pembukaan rakor, Kepala ANRI, Imam Gunarto menyampaikan bahwa masih ada fungsi kehumasan dan informasi yang dilaksanakan lembaga publik berjalan tidak sesuai harapan. “Seharusnya PPID jadi corong informasi bagi pemerintah untuk menyampaikan prestasi dan kinerja dari pemerintah. Oleh karenanya, masih terkesan bahwa informasi yang disampaikan dari pihak-pihak yang memiliki maksud tersembunyi, sementara PPID dapat meng-counter informasi tersebut,” papar Kepala ANRI.

Keterbukaan informasi publik juga tidak terlepas dari ketersediaan arsip. Peran Undang-Undang  Nomor  43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengambil spirit dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pada dasarnya kedua Undang-Undang ini sangat sejalan, namun implementasinya belum dilaksanakan dengan baik. Oleh karenanya, urgensi dalam rakor ini menjadi sangat penting dan diperlukan asas gotong-royong antara PPID dengan manajemen arsip (maksudnya: arsip dinamis, aktid dan inaktif). Diharapkan nantinya adanya dari ANRI untuk mengadakan FGD atau pembahasan bersama antara unit PPID dengan unit Kearsipan,” jelas Kepala ANRI.

Dalam Rakor Peningkatan Kapastitas Layanan Informasi Publik di Lingkungan K/L ini turut hadir Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Pusat, Syawaludin sebagai pembicara kunci (keynote speaker), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan ANRI sekaligus sebagai PPID pada Satuan Kerja ANRI, Widarno, Wakil PPID Setjen DPR RI, Minarni, Tenaga Ahli Pusat, Fathul Ulum, dan Arsiparis Madya pada Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional ANRI, M. Rustam.  (SA/RRA)

( SA/RRA )


Penulis : SA/RRA
Editor : tk

Bagikan

Views: 1549