08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
ANRI GELAR RAKORNAS SIKN dan JIKN TAHUN 2019

08

Apr 19

ANRI GELAR RAKORNAS SIKN dan JIKN TAHUN 2019

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Acara Rakornas dilaksanakan di Hotel Merlynn Park, Jakarta, 8-10 April 2019 dan dibuka langsung oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan.
 
" Melalui kegiatan temu jaringan dalam satu kesatuan JIKN ini, diharapkan Komunikasi yang efektif dapat dibangun serta ditingkatkan antara Pusat Jaringan Nasional (ANRI) dan Simpul Jaringan", tutur Mustari dalam sambutan.
Selain itu, diharapkan adanya sinergitas dengan pemangku kepentingan ditingkatkan untuk penguatan layanan informasi arsip kepada masyarakat danpemahaman yang komprehensif dikembangkan secara signifikan terhadap pemanfaatan SIKN-JIKN sebagai layanan informasi arsip berbasis daring (online).
 
Pada kesempatan ini, Kepala ANRI memberikan piagam penghargaan Simpul Jaringan Percontohan Tahun 2019 kepada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lembaga Kearsipan Daerah Kota Bukittinggi.
 
Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) diamanatkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Pemerintah menempatkan Program Pengelolaan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional sebagai salah satu Program Prioritas Nasional dalam Nawa Cita Tahun 2015–2019, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019, untuk mewujudkan penerapan open government, yang merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel dalam penyusunan kebijakan publik, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
 
Sebagai program prioritas nasional, target kinerja yang harus dicapai pada tahun 2015 s.d. 2019 sebanyak 255 simpul jaringan (SJ) dari sekitar 940 SJ.Sampai dengan tahun 2018, 205 instansi pusat dan daerah telah bergabung menjadi simpul jaringan.
 
Manfaat yang dapat diambil dengan pengelolaan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional ini diantaranya sebagai berikut, pertama, pencipta arsip (kementerian/lembaga) dapat menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Lembaga kearsipan dapat mempromosikan khazanah arsip statis yang dimilikinya dan saling berbagi informasi arsip statis dengan lembaga kearsipan lainnya.
 
Ketiga, masyarakat sebagai pengguna arsip sudah dapat mengakses informasi arsip berbasis daring (online) untuk kebutuhan publik yang menyediakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui website jikn.go.id. terakhir,meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. (is)

Bagikan

Views: 2246