08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Gelar Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024

ANRI Gelar Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 ANRI Gelar Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024

30

Jan 24

ANRI Gelar Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024

Jakarta - 30/01/24, Jakarta - 30/1/2024, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Pusat Akreditasi Kearsipan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2024 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan PKPKT serta menyamakan persepsi dan sinkronisasi pelaksanaan pengawasan kearsipan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Lebih dari 900 peserta yang berasal dari pemerintah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota turut serta pada kegiatan ini. 

Sekretaris Utama, Rini Agustiani menyampaikan bahwa pengawasan ini akan memberikan potret, kontribusi dan mewujudkan pondasi penyelenggaraan kearsipan yakni mulai dari penetapan kebijakan dan implementasi di setiap instansi. 

“Proses pengawasan dimulai dari perencanaan program, selanjutnya pelaksanaan dan pelaporan di awal tahun 2024 akan dimulai. Tepat di hari ini akan dilaksanakan rapat koordinasi program pengawasan, tentunya ANRI berharap bahwa pengawasan ini akan memberikan potret, kontribusi dan mewujudkan pondasi penyelenggaraan kearsipan yakni mulai dari penetapan kebijakan dan implementasinya pada kementerian, lembaga daerah, untuk menjamin kepastian hukum  dalam menciptakan dan mengelola arsip, sehingga kita semua tahu ini akan dapat dimanfaatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan yang selanjutnya akan disimpan sebagai memori kolektif bangsa sehingga pengawasan ini harus lakukan,” jelas Rini. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan yang menyampaikan tentang perjalanan pengawasan kearsipan di Provinsi Lampung mengatakan, indeks kinerja pelayanan penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu bagian dari menentukan indeks reformasi birokrasi. Dalam indeks komponen pengungkit, terdapat subkomponen tata laksana yang di dalamnya terdapat pengelolaan arsip. Hal ini menuntut lembaga untuk memberikan kinerja terbaik agar dapat menunjang indeks reformasi birokrasi. 

Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi mengingatkan bahwa unit pengolah menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan kearsipan. “Unit pengolah dan OPD mempertanggungjawabkan kegiatannya dan menghasilkan bukti yaitu arsip, kemudian di pelaporan bagaimana kita bisa memaknai hasil pengawasan ini akan menjadi kunci sukses. Pengolah ini menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan kearsipan ketika sudah tersedia maka harus menjalankan tantangan, apakah arsip yang tersedia di sana bermanfaat atau tidak. Kita bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah kontribusi apa yang akan kita cari nanti di PKPKT,” ujarnya.

(anh)


Foto : ANRI
Penulis : anh
Editor : sa

Bagikan

Views: 421