08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

27

Aug 20

ANRI Gelar Sosialisasi SE Menteri PANRB tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Jakarta - 27/08/20, Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 01 tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting dan ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube Arsip Nasional RI, Kamis (27/8).

 

Arsiparis Madya yang juga sebagai Koordinator Penyelenggaraan Kearsipan Statis di Organisasi Politik, Organisasi Massa, Perseorangan dan Wawancana Sejarah Lisan,  Yosephine  Hutagulung dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa SE ini merupakan tugas besar bagi ANRI sebagai Lembaga Kearsipan Nasional dan Dinas Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Oleh karena itu, peran LKD sangat strategis dan keberhasilan penyelamatan arsip tidak terlepas dari peran LKD.

Sehingga tujuan dari SE ini, yakni penyelamatan dan melestariakn arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta identitas dan memori kolektif bangsa dapat terwujud.

Dalam sambutan dan pembukaannya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Konservasi Arsip, Multi Siswati menyatakan kita semua perlu mewariskan informasi dan menentukan langkah-langkah efektif untuk mencapai tujuan dari SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2020.  Multi menambahkan, agar SE berjalan efektif, LKD dapat menyusun atau membuat program penyelamatan dan pelestarian arsip negara periode 2014-2019 yang terukur dan menerapkannya secara konkret di lapangan.

Kegiatan yang diikuti 1300 pendaftar dan dimoderatori  oleh arsiparis madya sekaligus Koordinator Penyelenggaraan Keasipan Statis di BUMN dan Perusahaan Swasta,  Abd Haris M. Ali ini, menghadirkan beberapa narasumber, yakni  Direktur Akuisisi, Rudi Anton dengan materi Strategi Penyelematan Arsip Negara secara Sistemik dan Terkendali. Kemudian dilanjutkan oleh Koordinator Penyelenggaraan Kearsipan Statis di Lembaga Negara, Pemda dan Perguruan Tinggi Negeri, Tato Pujiarto dengan materi teknis pelaksanaan akuisisi arsip di lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota. Selanjutnya ada pengenalan aplikasi Sistem Informasi Penyelamatan Arsip Negara (SIMPAN) oleh Pranata Komputer Muda, Taufik Ismail.

Perlu diketahui, aplikasi SIMPAN merupakan sistem informasi yang dapat melakukan para pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk dapat melakukan penyelamataan arsip negara berdasarkan formula 3 IN 1, sehingga tata kelola kearsipan akan tertib, terkendali, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun formula 3 IN 1 yang dimaksud adalah sebuah panduan yang menggabungkan antara tiga instrumen pokok kearsipan, yaitu Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. (SA)

( SA )


Penulis : SA
Editor : tk

Bagikan

Views: 1022