Jakarta - 16/10/2024, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Desi Pratiwi saat membuka kegiatan "Workshop Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Wilayah Kearsipan Daerah I" menyampaikan bahwa pembahasan pada kegiatan ini meliputi pengelolaan arsip bencana, memori publik dan pendidikan, serta transformasi praktik kearsipan. Workshop yang ditayangkan secara daring melalui kanal Youtube Arsip Nasional RI ini berlangsung pada 16-17 Oktober 2024.
Narasumber yang hadir pada workshop ini, yakni Direktur Kearsipan Daerah I, Hilman Rosmana; Pakar Ahli Kebencanaan, Rajanner Pangihutan S; Arsiparis Ahli Muda ANRI, Mas Yanto Samadikun, Arsiparis Ahli Madya ANRI, Dwinda Meigita; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Ignatius M.T. Silalahi; serta Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, Muhammad Sumitro.
Desi Pratiwi memaparkan bahwa definisi dan pentingnya arsip statistik, serta arsip statistik berperan dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Pada workshop ini juga dijelaskan mengenai langkah-langkah dasar pengolahan dokumen, mulai dari akuisisi, registrasi, klasifikasi, sampai penyimpanan. Selain itu, implementasi teknologi informasi dalam pengelolaan arsip statis juga dibahas menggunakan contoh kasus aplikatif yang relevan.
Pada sesi pertama, Rajanner Pangihutan memaparkan tentang tata kelola kearsipan dalam penyelamatan arsip kebencanaan. Ia menekankan dua hal penting, yakni penyelamatan dan pemanfaatan arsip kebencanaan, serta bagaimana agar menjadi memori kolektif dan edukasi publik. Langkah-langkah penyelamatan arsip dari bencana meliputi duplikasi dan dispersal (penyebaran) arsip untuk mengurangi risiko kehilangan data. Melalui analisis dan interpretasi isi arsip, masyarakat dapat belajar bagaimana merespons terhadap bencana, cara melakukan evakuasi, dan tindakan-tindakan preventif lainnya. Sehingga, penyelamatan dan pemanfaatan arsip kebencanaan sangat penting untuk menjaga kenangan masa lalu dan memberikan pelajaran berguna bagi generasi masa depan.
Sementara itu, melalui topik pembahasan transformasi kearsipan dalam mewujudkan memori kolektif bangsa, Hilman Rosmana menyampaikan bahwa arsip sebagai memori kolektif bangsa harus diinterpretasikan dalam makna yang dinamis, bukan statis. Tujuan program ini adalah untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip dari musnah atau hilang akibat alamiah atau karena ulah manusia. Transformasi kearsipan menjadi harapan pemerintah dalam mewujudkan sistem tata kelola arsip yang efektif dan dinamis.
Adapun topik pembahasan pada sesi kedua adalah Arsip sebagai Alat Bukti Hukum yang disampaikan oleh Dwinda Meigita, topik Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal yang dipaparkan oleh Ignatius Silalahi, dan pembahasan mengenai Aspek Hukum Kearsipan sebagai Sumber Pembelajaran Masyarakat dalam Perlindungan Hak dan Keperdataan Rakyat yang disampaikan oleh Muhammad Sumitro.
Dwinda Meigita mengatakan, arsip tidak hanya berfungsi sebagai catatan historis, tetapi juga berperan sebagai sumber sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari proses penelitian dan pembuktian hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah dalam suatu proses peradilan, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ignatius Silalahi memaparkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, kekayaan intelektual komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Untuk mencegah eksploitasi kekayaan intelektual komunal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat pemiliknya, perlindungan hukum yang efektif diperlukan. Pelindungan ini dapat dilakukan melalui mediasi dan advokasi hukum untuk menangani permasalahan-permasalahan yang timbul terkait kekayaan intelektual komunal.
Sementara itu, Muhammad Sumitro menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ditekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik sangat penting untuk memastikan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta untuk melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Dalam konteks perlindungan hak dan keperdataan rakyat, arsip berfungsi sebagai bukti sah untuk mengklaim hak-hak tersebut. Perlindungan terhadap arsip juga didorong oleh prinsip hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi mereka yang dirugikan.
Melalui modul-modul interaktif dan sesi pelatihan praktis, workshop ini membantu meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan arsip statis, khususnya di lingkungan wilayah Kearsipan Daerah I. (ta)
Foto : Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
Penulis : ta
Editor : sa