Unit Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan pemusnahan arsip fasilitatif dan arsip substantif ANRI periode 1988 – 2010 sejumlah 170 boks. Pemusnahan arsip dilaksanakan di Gedung Pusat Arsip ANRI (6/2) disaksikan oleh Kepala Biro Umum ANRI Syaifuddin, Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Zita Asih Suprastiwi, dan Inspektur Bambang Surowo. Tujuan dilaksanakannya pemusnahan arsip sebagai upaya efektifitas dan efisiensi di dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ANRI.
Pemusnahan arsip tersebut dilakukan berdasarkan, pertama, Jadwal Retensi Arsip ANRI sesuai Keputusan Kepala ANRI Nomor: LT.10.1/22/36/1999. Kedua, penilaian kembali arsip substantif dan fasilitatif ANRI. Ketiga, Persetujuan Kepala ANRI tentang Pemusnahan Arsip dengan surat nomor: KN.01.00/04/2015 tertanggal 14 Januari 2015. Pemusnahan arsip dilakukan secara total dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas.