08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Laksanakan Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada Kementerian/Lembaga

ANRI Laksanakan Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada Kementerian/Lembaga ANRI Laksanakan Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada Kementerian/Lembaga ANRI Laksanakan Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada Kementerian/Lembaga ANRI Laksanakan Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada Kementerian/Lembaga ANRI Laksanakan Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada Kementerian/Lembaga

26

Jul 23

ANRI Laksanakan Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada Kementerian/Lembaga

Jakarta - 26/07/23 - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Direktorat Kearsipan Pusat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada Kementerian/Lembaga (K/L).

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Desi Pratiwi menyampaikan bahwa implementasi aplikasi SRIKANDI sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkompimda Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri.

Reformasi birokrasi berfokus pada lima aspek tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pelayanan, belanja produk dalam negeri dan pengedalian inflasi. “Tentu saja dalam hal ini penerapan aplikasi SRIKANDI terkait dengan tematik digitalisais pelayanan”, jelas Desi.

Penerapan aplikasi juga merupakan salah satu wujud penerapan kebijakan kearsipan nasional tentang tertib arsip, yang berarti tertib kebijakan, tertib pengelolaan arsip, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib sarana dan prasarana kearsipan, serta tertib pendanaan kearsipan.

“Dengan penerapan aplikasi SRIKANDI kita berharap tahun 2024 saat ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) maka seluruh penyediaan akses arsip dilakukan secara daring karena kemungkinan hampir semua arsip sudah tercipta dan dikelola serta diolah menjadi informasi dalam format elektronik”, tambahnya.

Direktur Kearsipan Pusat ANRI, M. Imam Mulyantono menyampaikan bahwa tahun 2023 akan dilakukan strategi percepatan dalam penerapan aplikasi SRIKANDI. Seluruh Kementerian/Lembaga yang belum menerapkan aplikasi SRIKANDI secara proaktif oleh ANRI diberikan akun penerapan dan dikonfigurasi agar dapat mengirim dan menerima naskah ke instansi lain melalui aplikasi SRIKANDI.

Imam menambahkan bahwa pembahasan dan analisis terhadap keberadaan “aplikasi sejenis” SRIKANDI akan lebih diintensifkan untuk memperoleh solusi yang paling tepat sesuai perkembangan kebijakan & tata kelola yang ada. Data arsip & kopi digital autentik dari arsip bermediakan kertas dimasukkan ke dalam SRIKANDI agar pengelolaan arsip dapat dilakukan secara terintegrasi dan akses arsip menjadi lebih efisien.

Dari sisi pengawasan kearsipan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) semakin mengoptimalkan nilai yang akan diperoleh. “Pada pengawasan kearsipan bapak/ibu nilainya akan bagus karena telah menerapkan aplikasi SRIKANDI. Pada evaluasi SPBE bapak/ibu semua telah melaksanakan pengelolaan arsip berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan itu berdampak kepada nilai Reformasi Birokrasi”, jelasnya.

 

Rangkaian kegiatan dimulai dengan Workshop Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada 4 Juli 2023 secara daring, kemudian Bimbingan Teknis Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap I pada 12-14 Juli 2023 secara luring, Bimbingan Teknis Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap II pada 18,20-21 Juli 2023 secara luring, serta Bimbingan Teknis Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap III pada 24-26 Juli 2023 secara luring. Dalam kegiatan ini juga melibatkan unit kerja terkait yaitu Pusat Data dan Informasi ANRI.

( IF )


Penulis : IF

Bagikan

Views: 633