08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Laksanakan Sosialisasi Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis

ANRI Laksanakan Sosialisasi Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis ANRI Laksanakan Sosialisasi Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis ANRI Laksanakan Sosialisasi Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis ANRI Laksanakan Sosialisasi Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis

08

Aug 23

ANRI Laksanakan Sosialisasi Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis. Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan arsip. Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani, yang dilaksanakan secara luring di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari Gedung C ANRI dan daring melalui aplikasi zoom cloud meeting serta disiarkan langsung melalui kanal Youtube Arsip Nasional RI.

 

Dalam sambutannya Rini Agustiani menyampaikan pentingnya autentikasi arsip statis. "Bahwa autentikasi arsip statis oleh lembaga kearsipan ini merupakan kewenangan yang memiliki dampak yang masif dan laten, karena dilaksanakan untuk menjamin keabsahan arsip yang dalam pembuktiannya terdapat tanggung jawab ketersediaan sarana dan prasarana, sehingga dengan disosialisasikan peraturan ANRI Nomor 1 tahun 2023 ini", ujarnya.

 

Lebih lanjut Rini berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan dari setiap pemangku kepentingan dan support system pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, kota bahwa arsip hadir memenuhi kebutuhan masyarakat yang paling esensial berkenaan dengan hak sipil keperdataan dasar lainnya serta kekuatan arsip sebagai alat bukti pada proses peradilan yang mampu mengantarkan keadilan.

 

Pada kesempatan ini hadir tiga orang narasumber, yaitu Direktur Preservasi ANRI, Agus Santoso, Kombes Pol Tri Sulasto Prasetyo Utomo dan Ahli Grafologi/Grafonomi Forensik, Syibly Avivy. Dalam sosialisasi ini, Direktur Preservasi ANRI menjelaskan secara rinci mengenai kriteria, metode, dan penerimaan laporan yang harus diikuti dalam proses autentikasi, serta analisa dan identifikasi autentikasi dokumen. Para peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya autentikasi arsip sebagai langkah penting dalam memastikan keaslian dan keandalan informasi yang terdapat dalam arsip statis.

 

Pada pemaparannya, Agus Santoso menjelaskan tentang latar belakang autentikasi arsip statis adalah terkait dengan kebutuhan akses adalah menjamin keterpercayaan dengan kesesuaian informasi, selain itu arsip autentik dalam hal ini memiliki struktur isi dan konteks yang sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali arsip tersebut diciptakan, di dalam peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023, ada tiga ruang lingkup besar. Pertama, pengujian autentikasi arsip statisnya.

 

Kedua, laboratorium pengujiannya serta terkait dengan pembentukan tim penguji. Ketiga, Kriteria arsip statis yang tidak diketahui penciptanya hingga arsip statis hasil alih media. Selain itu terdapat dua metode pengujian. Pertama, pengujian secara fisik arsip. Kedua, pengujian informasi statis. Dalam hal ini bisa membentuk tim penguji di lembaga kearsipan pusat, kearsipan daerah hingga kearsipan perguruan tinggi. Selanjutnya, Tri Sulasto Prasetyo Utomo menyampaikan bagaimana proses penerimaan laporan kepolisian dan tindak pidana.

 

Adapun Ahli Grafologi/Grafonomi Forensik, Syibly Avivy menyampaikan mengenai forensik dokumen examination suatu teknik untuk menyelidiki keaslian dokumen beserta isinya, ada tiga area yang menjadi perhatian. Pertama, fisiknya. Kedua, cara penulisannya. Ketiga, kontennya. selanjutnya beliau menyampaikan tentang dokumen analisis instrument dengan menggunakan alat ESDA atau VSC, namun bisa menggunakan alat sederhana seperti scanner, penggaris dan lain-lain. Ada delapan identifikasi karakter kertas seperti warna kertas, ukuran kertas, bahan kertas, kepadatan, ketebalan kertas, watermark, zat pewarna, dan fluorescence. kemudian menjelaskan clue untuk menganalisis tinta ada berbagai jenis tinta dari Ballpoint, Porous-Tip, Roller Ball, dan Gel pens

 

Sosialisasi Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan arsip di berbagai instansi pemerintah dan lembaga. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan, diharapkan arsip-arsip statis dapat dijaga keaslian dan integritasnya, serta dapat menjadi sumber informasi yang andal dan sah dalam mendukung berbagai kepentingan administrasi dan historis.

 

(BA)   


Penulis : BA

Bagikan

Views: 2581