08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Menyelenggarakan Workshop Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif

10

Jun 15

ANRI Menyelenggarakan Workshop Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif

Jakarta (10/6) â€“  Arsip Nasional Republik Indonesia, Direktorat Kearsipan Daerah II  mengadakan workshop dengan mengusung tema “Workshop Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten Kota/ Kota”. Workshop diselenggarakan selama dua hari pada hari Selasa dan Rabu tanggal 9 – 10 Juni 2015 di Hotel Amoz Cozy Lantai III dengan dihadiri oleh 280 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.  

Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan. Dalam sambutannya, Mustari menjelaskan tentang perlunya JRA dalam Pemerintah Daerah sebagai salah satu pilar tertibnya pengelolaan arsip. “Dengan menggunakan Jadwal Retensi Arsip, maka akan memudahkan dalam penyelamatan arsip daerah. Workshop itu seperti bengkel. Kita harus membangun harus bisa merumuskan hasil dari workshop itu.”, demikian pungkas Mustari Irawan menutup sambutannya. 

Narasumber pada workshop di hari pertama adalah Deputi Pembinaan Kearsipan, Andi Kasman yang membawakan materi Kebijakan Pembinaan Pengelolaan Arsip pada Pemerintah Daerah. Selanjutnya adalah materi mengenai Program Penyusunan JRA Substantif oleh Direktur Kearsipan Daerah II, Asep Mukhtar, Pedoman Retensi dalam Penyusunan JRA Substantif oleh Kepala Pusat Jibang Sistem Kearsipan Rini Agustiani, dan Penyusunan JRA Online oleh Kepala Pusat Data dan Informasi, Widarno. Pada tiap-tiap materi diselingi dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta workshop. 

Workshop pada hari ke dua  diisi dengan kegiatan Diskusi Panel yang membahas Penyusunan JRA Substantif dan Fasilitasi Penyusunan JRA Substantif. Acara akhirnya ditutup oleh Direktur Kearsipan Daerah II, Asep Mukhtar dan berpesan pentingnya JRA substantif dan mendorong terciptanya Jadwal Retensi Arsip Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan serta menjamin pengamanan informasi, terselamatkannya arsip statis sebagai sumber informasi, bukti akuntabilitas kinerja dan memori kolektif bangsa. 

Sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 ayat 1 yang menyatakan mengenai kewajiban memiliki JRA bagi Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengesahan JRA.


Bagikan

Views: 902