08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
ANRI PERKUAT AUDIT KEARSIPAN PROVINSI BALI

08

Mar 17

ANRI PERKUAT AUDIT KEARSIPAN PROVINSI BALI

Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Rudi Anton memberikan Ceramah Kebijakan Kearsipan Nasional dalam Rapat Koordinasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali Tahun 2017. Rakorda Kearsipan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali Luh Putu Haryani, dengan tema "Melalui Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Kita Tingkatkan Sinergisitas dan Sinkronisasi Program Kegiatan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Bali", peserta Rakorda adalah Kepala Lembaga Kearsipan Se-Provinsi Bali. Acara berlangsung di Monumen Bajrasandi (monumen perjuangan rakyat Bali) di Renon, Denpasar Bali tanggal 8 Maret 2017.

Lembaga Kearsipan Provinsi Bali tahun 2017 masuk dalam Program Akreditasi Kearsipan yang dilaksanakan oleh Pusat Akreditasi ANRI. Selain diakreditasi tahun ini juga lembaga kearsipan provinsi Bali melaksanakan audit kearsipan eksternal terhadap penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten/ Kota se provinsi Bali. Rakorda juga bertujuan untuk sosialisasi dalam rangka audit tersebut.

Audit dan pengawasan kearsipan merupakan proses dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pelaksanaan pengawasan kearsipan yang dilakukan ANRI dan dilanjutkan ke seluruh Provinsi di Indonesia ini harus melalui tahapan-tahapan kegiatan: perencanaan program pengawasan kearsipan, audit kearsipan, penilaian hasil pengawasan kearsipan dan monitoring hasil pengawasan kearsipan. Kepala Pusat Akreditasi ANRI Rudi Anton menyampaikan pentingnya strategi pengawasan kearsipan sebelum terjun langsung ke lapangan untuk melakukan proses pengawasan kearsipan. “Pengawasan kearsipan harus ada strateginya, jadi kalau kita bicara strategi pengawasan, harus dimulai dengan audit supaya kita punya peta kondisi penyelenggaraan kearsipan negara kita ini seperti apa”, ujar Rudi Anton. Rudi menambahkan, dengan adanya audit, dapat memberi ruang bagi objek pengawasan untuk melakukan perubahan berdasarkan rekomendasi audit. “Karena tujuan (pengawas kearsipan) kita (ANRI) sebenarnya dalam konteks kelembagaan, tujuannya bukan untuk menghukum, tapi bagaimana pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik”, jelasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 16 Ayat (2) dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan kearsipan, ANRI dibantu oleh lembaga dan/atau unit kearsipan bekerja sama dengan lembaga atau unit yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah kewenangannya. Kemudian Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 menyatakan bahwa pengawasan di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Hal ini beriringan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 373 yang  mengamanatkan bahwa :1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, 2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, 3) Pembinaan dan pengawasan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. Koordinasi ANRI dengan Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini Provinsi Bali dalam hal pengawasan kearsipan merupakan strategi yang efektif dan efisien, mengingat banyaknya objek pengawasan  di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Karena efektivitas dan efesiensi pelaksanaan, kita coba mengikuti konsep undang-undang pemerintahan daerah dalam pengawasan ke daerah yaitu kita mendelegasikan kewenangan pengawasan ke kabupaten/kota”, tambah Kepala Pusat Akreditasi.


Bagikan

Views: 609