08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Pertahankan Predikat Opini WTP Tahun 2013 dari BPK RI

ANRI Pertahankan Predikat Opini WTP Tahun 2013 dari BPK RI

21

Jun 14

ANRI Pertahankan Predikat Opini WTP Tahun 2013 dari BPK RI

Jakarta, 20 Juni 2014 Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan 37 kementerian/lembaga tahun 2013 atas kinerja keuangan entitas negara di Auditorium Tower BPK RI Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta.

Dalam acara tersebut, turut hadir  sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II serta para Kepala LPNK beserta jajarannya. Dalam kesempatan ini Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Mustari Irawan di dampingi oleh Plh. Sekretaris Utama Syaifuddin dan Kepala Bagian Keuangan yg mewakili Inspektorat Kahim Sunjaya.

Dalam sambutannya anggota III BPK Agus Joko Pramono, menyebutkan terdapat lima kementerian/lembaga mencapai peningkatan opini dan  lima kementerian/lembaga yang mengalami penurunan capaian opini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan 2013 BPK kepada 37 kementerian/lembaga. Sementara itu hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2013,  ANRI untuk keenam kalinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Menurut Agus, pelaksanaan pemeriksaan keuangan BPK dilakukan berdasarkan beberapa kriteria yaitu:
1. Kesesuaian laporan keuangan dgn standar akuntasi pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan informasi keungan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang seharusnya dibuat seperti     disebutkan dalam SAP;
3. Efektifitas sistem pengendalian intern;
4. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.

Agus menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan atas 37 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2013 BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 26 kementerian/lembaga. Dengan banyak entitas yang memperoleh opini WTP menunjukkan sebagian besar kementerian/lembaga bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, riset dan teknologi telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan harus terus dijaga.

Beliau juga mengingatkan bahwa opini WTP yang diberikan tidak menjamin kementerian/lembaga bebas dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara ataupun praktek KKN dan tidak ada jaminan juga bahwa tahun yang akan datang akan mendapat opini WTP kembali. Itu bisa terjadi jika dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI terungkap temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Permasalahan yang terkait dengan kelemahan SPI utamanya adalah ketidaktertiban terutama dalam pengelolaan aset tetap dan bantuan sosial.

Sebagai contoh masalah yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Antara lain BPK masih menemukan hibah yang belum diajukan pengesahan ke Kementerian Keuangan, kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan belanja modal, dan penyimpangan perjalanan dinas. Di samping itu, BPK juga menemukan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang/jasa, antara lain kelebihan pembayaran, pemahalan harga, belanja fiktif, denda belum dipungut dari rekanan dan pertanggungjawaban tidak akuntabel (tidak ada/lengkap/sesuai ketentuan).

Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri mengatakan mengelola keuangan negara bukan hal mudah namun ada aturan dan rasa keadilan serta kepatutan yang harus dipenuhi. Laporan BPK RI tersebut menekankan penggunaan anggaran dari masing-masing kementerian/ lembaga. Selain itu laporan tersebut juga melihat bagaimana kementerian/lembaga mengelola aset, mencatat pendapatan dan pengeluarannya. (FIR)


Bagikan

Views: 3909