08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

ANRI Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

18

Jul 14

ANRI Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyerahkan piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Kepala Arsip Nasional RepubIik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (18/7). Piagam ini diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Djoko Suyanto didampingi Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana. Keberhasilan ini diraih setelah Ombudsman melakukan survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai ketentuan Undang–Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di lingkungan ANRI beberapa waktu lalu.

Ketua Ombudsman RI Danang  Girindrawardana dalam sambutannya mengatakan bahwa, acara ini adalah  momentum pencanangan untuk memperkuat komitmen negara dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Sejak tahun 2013, pihaknya telah melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil yang didapat adalah tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik masih rendah, “jelas Danang”

Lebih lanjut Danang mengungkapkan bahwa untuk tingkat kementrian kepatuhan hanya 22,2 persen. Selanjutnya untuk tingkat lembaga negara kepatuhannya hanya 27 persen. Sedangkan tingkat pemerintahan daerah, kepatuhan 10,5 persen. “Dengan keadaan seperti ini secara langsung mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakakuratan pelayanan dan praktik-praktik pungli pada penyelenggaraan pelayanan publik dari pusat sampai daerah,” tambah Danang.

Pada tahun 2014, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini kemudian melalukan pendampingan dan pengarahan khusus kesejumlah Unit Pelayanan Publik baik di tingkat kementerian/lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat pemerintah daerah. Hasilnya, 452 unit pelayanan publik pada 78 instansi negara masuk kategori patuh terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Rinciannya terdiri atas 25 Kementerian, 12 Lembaga, 178 SKPD Provinsi dan 237 SKPD Kota.

Sementara Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam sambutannya sebagai keynote speaker mengatakan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan salah satu ukuran keberhasilan pemerintahan baik di pusat dan di daerah, namun bukan hanya itu, karena sesungguhnya public service merupakan wajah negara dalam setiap kali berinteraksi dengan pemberi mandatnya, yaitu rakyat. “Pelayanan publik adalah alasan mengapa pemerintahan dan negara itu ada,” jelas Djoko. (Rick)
 


Bagikan

Views: 2429