08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga

ANRI Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga ANRI Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga ANRI Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga ANRI Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga ANRI Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga

10

Nov 22

ANRI Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga

Jakarta (10/11/2022) – Bertepatan dengan Hari Pahlawan yang diperingati pada 10 November, Direktorat Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga kepada kementerian/lembaga negara secara luar jaringan (luring) pada Kamis, 10 November 2022 di ruang Noerhadi Magetsari Gedung C lantai 2, ANRI, Jakarta. 

Pengelolaan arsip terjaga dilakukan untuk memberikan pelindungan dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintahan yang strategis.

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

Direktur Kearsipan Pusat ANRI, M. Imam Mulyantono menyampaikan bahwa pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat daftar arsip dinamis berdasarkan dua kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.

Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Jenis dan kategori arsip terjaga yaitu arsip kependudukan, arsip kewilayahan, arsip kepulauan, arsip perbatasan, arsip perjanjian internasional, arsip kontrak karya, dan arsip masalah-masalah pemerintahan yang strategis. Kegiatan pengelolaan arsip terjaga terdiri dari: a. identifikasi; b. pemberkasan; dan c. pelaporan, dan d. penyerahan.

Bimtek dilanjutkan dengan praktik pembuatan daftar arsip terjaga oleh para peserta dengan dipandu oleh tim pendamping dari ANRI. Sejumlah 20 instansi yang terdiri dari 51 peserta turut serta dalam kegiatan tersebut.

( IF )

 


Penulis : IF
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 4128