08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

ANRI Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset Nasional

ANRI Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset Nasional ANRI Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset Nasional ANRI Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset Nasional ANRI Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset Nasional ANRI Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset Nasional

09

Nov 22

ANRI Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset Nasional

Jakarta (9/11/2022) - Dalam rangka menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa, Direktorat Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Aset Nasional kepada kementerian/lembaga negara secara luar jaringan (luring) pada Rabu, 9 November 2022 di ruang Noerhadi Magetsari Gedung C lantai 2, ANRI, Jakarta. Sejumlah 20 instansi turut serta dalam kegiatan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip aset nasional adalah kekayaan negara dan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya, maupun aspek kehidupan lain yang terekam dalam arsip seperti daftar kekayaan negara maupun bukti-bukti kepemilikan yang harus dilindungi dan dijaga keselamatannya.

Direktur Kearsipan Pusat, M. Imam Mulyantono menyampaikan bahwa arsip aset juga memiliki kaitan erat dengan arsip Barang Milik Negara (BMN).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset adalah sumber daya, yang antara lain meliputi uang, tagihan, investasi, dan barang, yang dapat diukur dalam satuan uang, serta dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan memberi manfaat ekonomi/sosial di masa depan.

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Imam menambahkan, arsip aset memiliki karakteristik sebagai arsip vital, oleh karena itu pengelolaan arsip vital menjadi bagian dari program arsip vital. "Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib membuat program arsip vital. Program arsip vital dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan," jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktik pembuatan daftar arsip aset oleh para peserta dengan dipandu oleh tim pendamping dari ANRI.

( IF )


Penulis : IF
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 942